Pemkab Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

Pemkab Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

TerasJatim.com, Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, melalui Dinas Kominfo bekerjasama dengan kantor Bea Cukai Kediri, menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di Balai Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Jombang, pada Selasa (15/02/2022).

Kegiatan yang dibuka oleh Aris, Kabid Kehumasan Dinas Kominfo yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang tersebut, menghadirkan narasumber dari kantor Bea cukai Kediri, Donny Sambuga.

Dalam kesempatan tersebut, Donny memaparkan fungsi utama Bea cukai, dasar hukum, apa saja barang kena cukai, cara pelunasan cukai, hingga dampak peredaran rokok ilegal dan sanksi hukum bagi para pelanggar.

“Ada 4 fungsi utama Bea Cukai, yaitu memberikan fasilitas perdangangan dengan tujuan menekan biaya tinggi, memberikan dukungan kepada industri dalam negeri, mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan perliy kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang atau dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, keamanan dan moralitas,” katanya.

Ia juga menambahkan, ada 4 yang masuk wilayah kerja kantor Bea cukai Kediri, yakni Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. “Sedangkan dasar hukumnya adalah UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007,” imbuh Donny.

Donny menambahkan, pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang- barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Donny juga menjelaskan tentang apa saja barang kena cukai itu. “Barang kena Cukai itu ada 3, yaitu hasil tembakau, Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Etil Alkohol (EA) atau Etanol. Barang barang tersebut bisa diedarkan kalau sudah melunasi cukainya ke negara,” sebutnya.

Untuk cara pembayaran cukai Etanol, dilakukan pelunasan dengan cara pembayaran cukai pada saat barang kena cukai yang dikeluarkan dari pabrik. Sedangkan untuk minuman mengandung Etil alkohol (MMEA), golongan A kadar alkoholnya s/d 5%, seperti Anker bir dan bir Bintang, pembayaran cukainya saat barang dikeluarkan dari pabrik. Sementara golongan B kadar alkoholnya di atas 5% dan golongan C kadar alkoholnya di atas 25%, dengan pelekatan pita cukai seperti Anggur kolesom, dan minuman Black Label.

“Hasil tembakau dilakukan pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai pada saat barang kena cukai dikemas untuk penjualan eceran, seperti produksi rokok Djarum, Gudang Garam, Sampoerna, dan produk rokok lainnya yang beredar di pasaran,” jelas Donny Sambuga.

Selain itu, jenis hasil tembakau ada berbagai macam, diantaranya: 1. tembakau iris, 2. tembakau Cerutu, 3. Sigaret Kretek Tangan (SKT dan SKTF), 4. Sigaret Kretek Mesin (SKM), 5. Sigaret Putih Tangan ((SPT, SPTF), 6. Sigaret Putih Mesin (SPM), 7 Kelembak Menyan, 8. rokok daun (klobot), 9. rokok elektrik padat, 10. rokok elektrik cair (sistem terbuka dan tertutup), 11. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

“Fungsi pita cukai yang dilekatkan pada barang kena cukai adalah sebagai bukti pelunasan dan sebagai alat pengawasan, karena cukai itu ada fitur pengaman pita cukai. Dan desain pita cukai tiap tahun itu pasti berganti,” tandas Donny.

Selanjutnya, Donny juga menjelaskan terkait masih maraknya peredaran rokok ilegal atau rokok polos. Ia pun berpesan kepada masyarakat yang punya toko agar tidak menjual rokok ilegal. “Bapak ibu semua harus mengerti bahwa saat ini masih banyak beredar rokok polos atau rokok ilegal. Rokok ilegal ini diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak memiliki izin NPPBKC. Ini sangat merugikan negara,” imbuh Dony

Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1995 Jo UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual/menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, makan dapat dipidana dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” ungkap Dony

“Sedangkan Pasal 55 UU Nomor 11 tahun 1995 Jo UU Nomor 39 tahun 2007 menyebutkan, setiap orang yang membuat secara melawan hukum, meniru/memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Dony. (Abu/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim