Pecatan Polisi dan Seorang PNS di Blitar Edarkan Sabu

Pecatan Polisi dan Seorang PNS di Blitar Edarkan Sabu

TerasJatim.com, Blitar – Peredaran narkoba jenis sabu di Kota Blitar Jatim semakin marak. Tidak hanya warga sipil saja, bahkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mantan anggota polisi yang telah dipecat karena disersi pun, harus menjadi budak dari barang haram ini.

Dalam rilis di Mapolresta Blitar, Kamis siang disebutkan, tercatat ada 3 orang menjadi tersangka, masing-masing AW (43), oknum PNS Pemkot Blitar, warga Jalan Bakung Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, pecatan Polri di Solo berinisial EW (48), warga Lingkungan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dan DKS (49), warga Kelurahan Sangkrah Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta.

Ketiganya diduga sebagai pelaku jaringan peredaran sabu di wilayah Kota Blitar.

“Berdasarkan pengakuan mereka,  barang disuplai oleh DKS dari Surakarta sesuai pesanan,” jelas Kasat Narkoba Polres Kota Blitar, AKP Huwahila Wahyu Huwa, Kamis (26/001).

Dari ketiga tersangka ini/ petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,7 gram beserta peralatannya, kartu ATM dan uang tunai Rp120 ribu.

Di depan media, AW yang masih  aktif sebagai PNS Kota Blitar mengaku, baru setengah tahun mengenal sabu. Ia membeli seharga 450 ribu rupiah untuk 0, 2 gram sabu. Selanjutnya sabu tersebut diedarkan AW untuk menambah penghasilan. “Saya sangat menyesal, saya juga pasrah jika dipecat dari anggota PNS,” ujarnya.

Sedangkan EW yang merupakan pecatan Polri di Solo itu mengaku, sengaja menjadi pengedar untuk mendapatkan penghasilan selepas tidak lagi bertugas menjadi polisi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim