Nyambi Jualan Sabu, Purel Cantik asal Diwek Jombang Ditangkap Polisi

Nyambi Jualan Sabu, Purel Cantik asal Diwek Jombang Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Jombang – Apes menimpa Enis Priliya Nugrahawati, wanita 30 tahun, warga Desa Pandanwangi, Kecamatan DiwekKabupaten Jombang ini.

Enis yang dikenal berprofesi sebagai purel karaoke ini, ditangkap polisi atas dugaan mengedarkan sabu, yang didapat dari pacarnya, Andri Ansyah alias Gandrung (34), warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang kota.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 34 buah paket sabu dengan berat total 18,72 gram.

Dilansir Sindo, Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Mukid mengatakan, kedua tersangka ini diringkus di tempat dan waktu yang berbeda. Awalnya, polisi menangkap Eris saat sedang berada di rumahnya.

“Pelaku EPN kita tangkap pukul 16.00 WIB. Kemudian kita kembangkan mengarah ke AA dan langsung kita lakukan penggerebekan. Hasilnya, kami dapat mengamankan pelaku di rumahnya dan sejumlah barang bukti narkoba,” ujar Mukid. Kamis (20/06/19) petang.

Guna mengelabuhi petugas, barang haram itu disembunyikan pelaku dalam sebuah kantong plastik bungkus makanan ringan.

“Selain itu kami juga mengamankan 2 buah timbangan digital, sebuah handphone yang digunakan transaksi serta empat buah lakban. Barang bukti itu kami sita dari tersangka AA yang memang merupakan bandar narkoba,” imbuh Mukid.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Mukid, narkoba golongan 1 ini diedarkan Enis ke para pelanggannya di sejumlah tempat karaoke.

Akibat perbuatannya, kini keduanya sudah menjadi pesakitan aparat Polres Jombang, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim