Nyambi Edarkan Sabu, Pegawai Pabrik asal Sidoarjo Ditangkap Polisi Surabaya

Nyambi Edarkan Sabu, Pegawai Pabrik asal Sidoarjo Ditangkap Polisi Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan 44,75 gram narkoba jenis sabu dari seorang tersangka berinisial BY (24), warga Jl. Turisari Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka BY yang merupakan buruh pabrik mantega tersebut ditangkap petugas pada hari Kamis (21/10/2021) lalu, dikarenakan diduga telah terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu di daerah Jambangan Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kosnya di Jl. Jambangan Surabaya dengan barang bukti 4 bungkus plastik berisi serbuk berwarna putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 44,75 gram.

“Dari keterangan tersangka saat digeledah anggota saya, petugas menemukan barang buktinya di dalam koper yang tidak dipakai yang ditemukan didalam kamarnya,” terang Daniel, Sabtu (30/10/2021).

Lebih lanjut, Daniel menambahkan, tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang laki-laki yang dipanggil AA (DPO) untuk edarkan.

Akibat perbuatannya, tersangka BY saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim