Nyamar Jadi Petugas Lapangan, Pria asal Sidoarjo ini Gondol Kabel PLN di Malang

Nyamar Jadi Petugas Lapangan, Pria asal Sidoarjo ini Gondol Kabel PLN di Malang

TerasJatim.com, Malang – Personel Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Polres Malang, berhasil menangkap pria berinisial AS (32), warga asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

AS ditangkap pada Senin (02/01/2023) sore, usai melakukan pencurian kabel ground di gardu PLN L048 depan Stadion Sumberpucung.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, tersangka AS ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.

“Tersangka AS ditangkap Senin sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” ucap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (04/01/2023).

Taufik menambahkan, kejadian bermula saat pelapor B (36), berkendara melintas di jalan Raya Sumberpucung. Kemudian tanpa sengaja dirinya melihat tersangka sedang memotong kabel yang terbuat dari tembaga di gardu PLN.

Lantaran takut terjadi sesuatu, B kemudian menghubungi temannya yang bekerja di PLN untuk memeriksa dan melapor ke Polsek Sumberpucung.

“Petugas kepolisian yang mendapat laporan segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Saat ditegur, pelaku sempat berkelit dan melarikan diri. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di depan SPBU Sumberpucung tak jauh dari lokasi,” sebut Taufik.

Dari tangan tersangka AS, petugas berhasil menyita barang bukti berupa kabel ground tembaga sepanjang 7 meter milik PT. PLN (Persero) ULP Sumberpucung, peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, yakni gergaji, tang, perkakas kunci, sepatu boot, rompi serta helm proyek.

“Modus yang digunakan tersangka AS adalah mengenakan pakaian rompi dan helm menyerupai petugas PLN, agar warga tidak curiga,” lanjut Taufik.

Di hadapan penyidik, tersangka AS mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku sebelumnya sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN.

Tercatat sudah 7 gardu PLN di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kromengan dan Sumberpucung telah disatroni tersangka untuk mengambil kabel tembaga yang berfungsi menghantar arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik.

“Perbuatan pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain,” pungkas Taufik.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka AS terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Sumberpucung. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim