Nyabu di Kamar Hotel, Sepasang Pria dan Wanita Ditangkap Satreskoba Polres Bojonegoro

Nyabu di Kamar Hotel, Sepasang Pria dan Wanita Ditangkap Satreskoba Polres Bojonegoro

TerasJatim.com, Bojonegoro – Jajaran Sat Reskoba Polres Bojonegoro mengamankan sepasang pria dan wanita yang sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu, di dalam kamar di sebuah hotel yang berada di Jalan Veteran Kota Bojonegoro, Minggu dinihari kemarin, sekira pukul 01.39 WIB.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro mengatakan, penangkapan kedua orang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar salah satu hotel di Jalan Veteran, terdapat aktivitas pesta narkoba jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut benar adanya. Sehingga anggota Sat Reskoba Polres Bojonegoro mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua orang masing-masing NNA (28) perempuan asal Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan SD (31), laki-laki asal Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, yang sedang melakukan pesta sabu.

“Kedua tersangka oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka pengguna atau pemilik dan atau penjual narkotika golongan satu jenis sabu,” jelasnya, Rabu (01/03).

Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 klip plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,29 gram, 1 klip plastik kecil terdapat bekas isi sabu, seperangkat alat hisap sabu, sebuah pipet dari kaca, 1 buah bolpoint yang ujungnya dililit grenjeng, 1 gulung grenjeng kecil yang sudah dimodifikasi, sebuah pisau cuter,  sebuah lakban kecil, 4 buah korek api gas, 1 buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 2 buah Ponsel merk OPPO Type NEO 7 warna putih dan merk FORTIS Type APOLLO 5 warna hitam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.

Keduanya dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 (1) sub pasal 127 (1) huruf a, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 114 (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim