Ngaku Pejabat Polda Jatim, 2 Pria ini Tipu Pengusaha

Ngaku Pejabat Polda Jatim, 2 Pria ini Tipu Pengusaha

TerasJatim.com, Surabaya – Unit III Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk 2 orang pelaku penipuan dengan menyaru sebagai perwira polisi. Keduanya masing-masing Heri Irawan (28), warga Cibungur, Bungursari, Purwakarta dan Stefanus Abraham Antoni (41), warga Pulogadung Jakarta Timur.

Untuk meyakinkan korbannya, dalam aksinya, kedua pelaku mengaku sebagai pejabat utama Polda Jatim, yakni Wadirreskrimsus AKBP Arman Asmara dan Dirreskrimsus Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.

Kanit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Harianto Rantesalu, mengungkapkan, sekitar bulan Mei 2019 lalu, pelaku Stefanus yang mengaku sebagai Kompol Stevanus, mengirim pesan via Whatsapp (WA) kepada seorang pengusaha tembaga di Gresik bernama Rianto.

“Sedangkan pelaku Heri Irawan mengaku sebagai Wadirreskrimsus Polda Jatim berpangkat AKBP,” kata Harianto, di Mapolda Jatim, Kamis (14/08/19).

Kepada Rianto, lanjut dia, pelaku menawarkan barang berupa tembaga yang didapatkan dari hasil lelang barang dengan harga Rp.50.000 per kilogram (kg) dengan jumlah barang kurang lebih 5 ton. Total keseIuruhan barang senilai Rp.285 juta.

Akhirnya Rianto sepakat membeli tembaga tersebut. “Tersangka Heri Irawan yang mengaku sebagai Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menyuruh Stefanus yang mengaku sebagai Kompol Stevanus mengirim nomor rekening atas nama Stevanus Abraham Antonie kepada Rianto,” imbuhnya.

Korban lalu mentransfer uang sebesar Rp.47 juta yang dilakukan 2 kali transfer. Pertama Rp.25 juta dan kedua Rp.22 juta. Setelah uang ditransfer oleh korban, Stefanus mengatakan kepada korban, jika barang akan segera dikirim.

Namun, setelah mendapatkan uang dari transferan korban, handphone pelaku sudah tak dapat dihubungi. “Pengusaha (para korbannya) yang dihubungi pelaku tersebar mulai dari Yogyakarta, Jatim hingga Papua,” tandas Harianto.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijeat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan tentang UU Nomor 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancamaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp.1 miliar. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim