Kejari Pacitan Musnahkan BB Berupa Ratusan Liter Miras, Narkotika dan Alat Judi

Kejari Pacitan Musnahkan BB Berupa Ratusan Liter Miras, Narkotika dan Alat Judi

TerasJatim.com, Pacitan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan memusnahkan barang bukti (BB) di semester I tahun 2019, sebanyak 17 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (15/08/19).

Adapun barang bukti yang dimusnakan, berupa miras jenis arak jawa atau ciu, vodka, narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat hisap, alat perjudian, dompet beserta handpone, kamera digital, flashdisk, KTP dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pemusnahan BB yang dilakukan di halaman belakang Kejari Pacitan tersebut, dilakukan dengan cara dipecah dan dituangkan serta dibakar.

Terlihat, pemusnahan BB tersebut dimulai dari menuangkan BB jenis ciu ke dalam selokan, baik yang berada dalam jeriken berisi 30 liter maupun botol bekas mineral kemasan 1,5 liter. Kemudian botol vodka dan pembakaran BB narkoba, alat judi dan BB lainnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pacitan, Hery Wahyudi, mengatakan, tujuan pemusnahan tersebut dalam rangka putusan pengadilan. Dan barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht.

“Pemusnahan hari ini satu semester Januari-Juni 2019. Ada 17 perkara dan tersangkanya rata-rata orang Pacitan,” ujarnya, seusai melakukan pemusnahan BB, Kamis (15/08/19) siang.

Menurutnya, di Pacitan perkara miras masih mendominasi, hal itu dapat dilihat dari barang bukti yang dimusnahkan, yakni terdapat 15 jeriken 30 liter arak jawa, 10 dus miras jenis vodka yang berisi 241 botol.

“Kemudian 1 jeriken 30 liter berisi setengah arak jawa karena yang lainya telah diedarkan dan 19 buah botol 1,5 liter arak jawa kosong serta 14 jeriken 30 liter kosong,” papar Hery.

Dari perkara miras jenis ciu itu, lanjutnya, terdapat 4 tersangka, yakni 3 orang dari Solo selaku pemasok dan satu orang tersangka dari Pacitan sebagai pengedar.

“Kalau lainnya judi dan narkotika di tahun 2019 ini terdapat 2 perkara dari penangkapan di tahun 2018 dan putusan persidangan sekitar Februari 2019,” terangnya singkat.

Meski demikian, pihaknya berpesan kepada masyarakat, untuk mengenali hukum dan jauhi hukuman. “Jadi kalau sudah tahu hukum, otomatis orang akan berfikir ketika bertindak pidana terkait,” imbuhnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim