Ngaku Anggota Reskoba, 4 Pria asal Lamongan Gondol Puluhan Sepeda Motor

Ngaku Anggota Reskoba, 4 Pria asal Lamongan Gondol Puluhan Sepeda Motor

TerasJatim.com, Lamongan – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lamongan membekuk 4 orang komplotan pelaku aksi kriminal penipuan dan penggelapan puluhan sepeda motor lintas kota.

Mereka adalah YS (28), warga Dusun Grogol, Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket Lamongan, MHK (27), warga Dusun Geneng, Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket Lamongan, dan IM (32), warga Dusun Kaotan, Desa Sumberjo, Kecamatan Lamongan, yang berperan sebagai eksekutor.

Selain itu, polisi juga membekuk FR (28), warga Dusun Kalikapas, Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, yang merupakan otak dari komplotan tersebut. Terhadap FR ini, polisi terpaksa menghadiahi 2 timah panas ke masing-masing kakinya lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kepada petugas, salah FR mengaku, jika dalam aksinya dia menyaru sebagai anggota polisi dari unit narkoba “Pernah di Gresik ada 2 wanita yang sedang mabuk. Akhirnya saya tanya apakah sedang nge-pil (jenis narkoba), mereka jawab tidak. Dan saya pun menakut-nakuti kalau makai akan saya bawa ke kantor,” aku FR, saat pres release di depan wartawan, di Mapolres Lamongan. Senin (27/01/20).

Ia pun juga mengaku pernah memperdaya seorang wanita yang sudah bersuami, warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, dan juga seorang pelajar hingga berhasil membawa sepeda motornya.

Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Harun, menjelaskan. pengungkapan kasus ini berawal dari informasi salah satu unggahan akun media sosial (facebook) yang mengatakan jika motornya telah dibawa lari oleh seseorang. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan di Kecamatan Bunder, Kabupaten Gresik.

“Dari Polsek Karangbinangun kami dapat informasi terkait keberadaan pelaku saat itu, dan anggota kami langsung melakukan pengejaran dan penangkapan,” ungkap Harun.

Harun menambahkan, tersangka melakukan modus penipuan dengan menggunakan akun facebook atas nama Juna Satria, dan mengaku kepada sejumlah korban wanitanya jika dirinya anggota polisi. Dalam melakukan aksinya, dirinya dibantu oleh 3 tersangka lainnya yang bertugas sebagai eksekutor untuk mengambil motor dan dijual kepada penadah dengan cara COD-an.

“Sementara ada 20 TKP, yang diantaranya 9 di Lamongan, 7 di Gresik, 1 di Jombang, Malang, dan Bali,” lanjutnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 pistol mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban, beserta sejumlah barang bukti lainnya dan 2 unit sepeda motor.

“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 atau 372 atau 378 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuh Harun. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim