Nekat Buka Jasa Esek-Esek, 2 Germo di Betiring dan Bulangan Gresik Diciduk

Nekat Buka Jasa Esek-Esek, 2 Germo di Betiring dan Bulangan Gresik Diciduk

TerasJatim.com, Gresik – Satreskrim Polres Gresik menangkap 2 perempuan yang diduga sebagai muncikari di 2 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gresik.

Keduanya adalah Hermin Hidayati, wanita 49 tahun, yang diamankan di eks lokalisasi Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, serta Karni alias Wati, wanita 51 tahun, yang diamankan di sebuah warung esek-esek di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.

Saat penggerebekan di Betiring, petugas mendapati 2 PSK yang dijajakan oleh Hermin. Mereka antara lain CC (46), warga asal Sampang Madura dan DP (46), warga asal Surabaya.

Sementara dalam penggerebekan di warung esek-esek di Desa Bulangan Dukun, petugas mendapati 3 PSK yakni DN (24) dan AW (26) keduanya warga asal Lamongan serta SNB (33), warga asal Nganjuk.

Wakapolres Gresik Kompol Dhyno Indra Setyadi didampingi Ketua MUI Gresik KH Manshur Shodiq mengatakan, penggerebekan tempat prostitusi ini dilakukan selama 2 hari berturut-turut, pada Jumat (17/01/20) di daerah Cerme dan Sabtu (18/01/20) di daerah Dukun.

Dalam menjalankan aksinya, kedua muncikari ini mematok tarif PSK secara berbeda. Untuk di lokasi Betiring, sang muncikari Hermin membandrol PSK-nya dengan tarip Rp.100 ribu sekali kencan. Dengan pembagian Rp.75 ribu untuk PSK dan Rp.25 ribu untuk sewa kamar.

“Dari penggerebekan praktik prostitusi di dua lokasi ini kita berhasil mengamankan dua muncikari. Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Mapolres Gresik, Jumat (24/01/20).

Kedua muncikari ini akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim