Nasyirul Falah Amru : Jika Terbukti, SetNov Harus Mundur Dari ketua DPR

Nasyirul Falah Amru  : Jika Terbukti, SetNov Harus Mundur Dari ketua DPR
Anggota Komisi VII Nasyirul Falah Amru , saat berbincang dengan TerasJatim.com di Lamongan

TerasJatim.com, Lamongan – Dugaan manuver yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden dan Wapres, dalam rencana perpanjangan kontrak karya PT Freeport, banyak mendapat kecaman.

Seperti pernyataan yang disampaikan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, yang menanggapi maraknya pemberitaan mengenai laporan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, yang kini masuk di MKD DPR RI.

Menurut Nasyirul Falah Amru , jika memang yang dituduhkan tersebut terbukti, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua DPR RI, sebagai konsekuensi moralnya. Selain itu, Falah mengatakan, yang bersangkutan juga harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Karena kalau memang yang di MKD tersebut benar maka hal itu sudah masuk kategori pelanggaran berat,” Ungkapnya kepada TerasJatim.com, di Lamongan, Kamis (19/11).

Dalam salah satu pasal dalam peraturan perundang-undangan tentang MKD sendiri, lanjut Falah, juga disebutkan kalau anggota DPR harus berhenti sementara atau mengundurkan diri dari jabatannya sebagai alat kelengkapan anggota DPR, apabila melakukan pelanggaran.

Ditanya apakah akan ada kocok ulang pimpinan DPR, Falah mengatakan, jika memang mengundurkan diri maka harus ada kocok ulang pimpinan dewan.

“Yang harus dikawal oleh semua lapisan masyarakat sekarang adalah proses di MKD, agar semua proses bisa transparan,” ujarnya.‎

Sementara dalam kesempatannya yang lainnya di Lamongan,  Nasyirul Falah Amru memberikan bantuan berupa motor sampah dan juga alat pencacah sampah kepada masyarakat Lamongan. Bantuan ini disampaikan secara simbolis kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan. ‎(Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim