Kadin PU Bojonegoro, Angkat Bicara Soal Proyek Rehabilitasi RSUD

Kadin PU Bojonegoro, Angkat Bicara Soal Proyek Rehabilitasi RSUD
Kepala Dinas PU Kab. Bojonegoro, saat klarifikasi dengan awak media di kantornya (19/9)

TerasJatim.com, Bojonegoro –  Seperti yang dimuat di TerasJatim.com (Rabu, 18/11), tentang sorotan LSM Gempur yang mempermasalahkan proyek rehabilitasi pembangunan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro tahun 2014, akhirnya Kepala Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro Andy Tjandra angkat bicara.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi atas berita tersebut. Andik, sapaan akrab Andy Tjandra, mengungkapkan, ada beberapa informasi yang tidak lengkap tentang proyek rehabilitasi pembangunan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.

Saat bertemu dengan awak media di kantornya (19/11), Andik menjelaskan, bahwa proses dan prosedur tender dalam pekerjaan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro tahun 2014 sudah sesuai aturan. Andik yakin, bahwa apa yang selama ini dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai prosedur, karena ketika kontrak sudah menyebutkan hak dan kewajiban tidak bisa lagi diintervensi dengan cara lain.

Menurut Andik, ketika panitia lelang menentukan dan menetapkan pemenang tender pembangunan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, pada pertengahan Bulan Mei 2014, seminggu kemudian keluar rilis dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),  bahwa PT. Relis Sapindo bermasalah di Jakarta, dan diblack-list dari tahun 2014-2016. Saat itu, Dinas PU Bojonegoro sudah mengumumkan pemenang tender pekerjaan RSUD Sosdoro Djatikoesoemo,

“Ketika itu kita datang konfirmasi ke LKPP untuk menanyakan status kontrak dengan pemenang tender, apakah dibatalkan atau tidak kontraknya. Tapi pihak LKPP menyatakan harus jalan karena penetapan pemenang tender keluar sebelum rilis dari LKPP di terbitkan.” Ungkap Andy Tjandra.

Di tengah perjalanan, PT Relis Sapindo tidak bisa menyelesaikan pekerjaan kontrak keseluruhan, dan hanya melaksanakan pekerjaannya 57 % dari kontrak yang disepakati dengan anggaran 23 M. Akhirnya Dinas PU Bojonegoro melakukan pemutusan kontrak sebelum akhir tahun anggaran 2014.

Ketika kontrak sudah diputus,  perjanjian yang ada di dalam kontrak sudah tidak berlaku lagi bagi rekanan dengan kinerja yang kurang maksimal. Dan akhirnya, PT. Relis Sapindo diblack-list oleh Dinas PU Kabupaten Bojonegoro, berlaku dari tahun 2015-2017, serta dinyatakan pailit dengan konsekuensi PT. Relis Sapindo tidak boleh melakukan kegiatan sampai tahun tersebut.

Dengan dilakukannya pemutusan kontrak, maka jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak tidak bisa dicairkan, dan akan masuk ke kas negara. Setelah diaudit oleh BPK pada Januari 2015, masalah dengan PT. Relis Sapindo dinyatakan sudah selesai.

Sesuai hasil audit  BPK, PT. Relis Sapindo harus membayar biaya klaim sebesar Rp. 200 juta, karena ada kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan.

“Klaim BPK harus ditindak lanjuti untuk dilakukan penagihan kepada PT. Relis Sapindo, dan selaku juru tagih kami akan melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada PT. Relis sapindo. Hal ini, sudah diberikan keputusan oleh BPK, bahwa PT. Relis Sapindo harus membayar klaim.” Pungkas Andik.  (Eko/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim