Mutilasi Istri, Suami di Malang Terancam Hukuman Mati

Mutilasi Istri, Suami di Malang Terancam Hukuman Mati

TerasJatim.com, Malang – Di penghujung tahun 2023 kemarin, warga Kota Malang Jatim, dihebohkan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan seorang suami berinisial JM (61), terhadap istrinya.

Selain sudah mengamankan pelaku yang kini sudah resmi menjadi tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto memastikan, jika tersangka melakukan tindakannya tersebut secara sadar. “Berdasarkan hasil asesment psikologis, tidak ada dugaan bahwasannya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Jadi apa yang dilakukan tersangka adalah dalam keadaan sadar,” jelas Danang, kepada wartawan, Rabu (03/01/2024).

Danang menambahkan, dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena jengkel akibat korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 lalu, atau sekitar 5 bulan 25 hari.

Dari kepergian istrinya tersebut, pelaku menduga bahwa adanya dugaan pihak ketiga, tetapi hal tersebut tidak bisa dibuktikan.

Menurut Danang, pada tanggal 28 Desember 2023, pelaku mencari korban di tempat kerjanya, yaitu di salah satu koperasi di Jalan Raden Intan Kota Malang, namun tidak mendapati korban di tempat.

“Lalu pelaku mendapatkan informasi bahwa hari Sabtu, 30 Desember, ada acara gathering dari tempat kerja korban di Taman Krida Budaya,” beber Danang.

Setelah berhasil membawa korban pulang ke rumah, sambung Danang, pelaku dan korban sempat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban hingga terjatuh karena ada benturan di kepalanya. Lalu secara continue pelaku mencekik korban dengan tongkat panjang dan memotong tubuh korban menjadi 10 bagian.

“Dari alat bukti yang kita sita ada dugaan bahwa mutilasi ini sudah direncanakan, karena pelaku sudah menyiapkan beberapa kantong kresek berukuran besar yang kami temukan saat olah TKP, yang kemungkinan digunakan untuk menghilangkan jasad korban,” sebut Danang.

Setelah memutalsi jasad korban, pelaku merasa kebingungan dan menghubungi saksi E, dengan alasan membantu mengangkat perabotan.

“Namun saat saksi E datang, yang ditunjukkan adalah tubuh korban yang sudah terpotong dan diletakkan di dalam ember,” bebernya.

“Dari tindakan ini, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 Subsider Pasal 338, Subsider Pasal 340, Subsider Pasal 44 ayat 3 UU Nomor: 23 tahun 2004, tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Danang.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/suami-di-malang-mutilasi-istri-potongan-jasad-korban-dimasukkan-ke-ember/

Seperti diberitakan TerasJatim.com, James Loodewyk Tomatala (JLT), pria 61 tahun, yang tinggal di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang, Jatim, tega membunuh istrinya sendiri bernama Ni Made Sutarini (55), di rumahnya, pada Sabtu (30/12/2023) lalu.

Tak hanya dibunuh, pria penisunan salah satu BUMN ini juga tega mencincang jasad istrinya menjadi 10 bagian dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Bagian potongan tubuh korban kemudian ditaruh di dalam sebuah ember. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim