Suami di Malang Mutilasi Istri, Potongan Jasad Korban Dimasukkan ke Ember
TerasJatim.com, Malang – Sungguh biadab apa yang dilakukan oleh James Loodewyk Tomatala (JLT), pria 61 tahun, yang tinggal di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang, Jatim ini.
Penisunan salah satu BUMN ini tega membunuh istrinya sendiri bernama Ni Made Sutarini (55), di rumahnya, pada Sabtu (30/12/2023) lalu.
Tak hanya dibunuh, pelaku juga tega mencincang jasad istrinya menjadi 10 bagian dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Bagian potongan tubuh korban kemudian ditaruh di dalam sebuah ember.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, usai melakukan aksinya, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing.
“Saat ini tersangka sudah ditahan,” kata Danang, Minggu (31/12/2023).
Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa ini diduga terjadi lantaran permasalahan rumah tangga antara pelaku dan korban.
“Jadi motif mungkin permasalahan rumah tangga, karena korban sudah lama meninggalkan rumah. Kemarin (Sabtu, 30/12/2023) korban kembali ke Malang untuk mengikuti kegiatan di Malang,” ungkapnya.
Danang menambahkan, di depan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau, golok, serta kantong plastik yang diduga disiapkan oleh tersangka.
“Kami akan memeriksa tersangka untuk tahu motif maupun caranya membunuh korban,” sebut Danang.
Informasi yang didapat awak media dari warga sekitar, bahwa pasangan suami istri ini sering kali terlibat pertengkaran. Selain itu, pasutri tersebut juga jarang berinteraksi dengan warga setempat dan cenderung tertutup.
Saat ini polisi masih mendalami motif tersangka yang tega membunuh istrinya dengan cara keji tersebut. (Kta/Red/TJ)