Modus Kenalan Lewat FB, Pria ini Gondol Motor Wanita Asal Magetan

Modus Kenalan Lewat FB, Pria ini Gondol Motor Wanita Asal Magetan

TerasJatim.com, Madiun – Hati-hati jika mengenal orang melalui media sosial. Seperti yang dialami Pini (40), wanita asal Desa Plangkroangan, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan Jawa Timur ini, harus kehilangan harta bendanya akibat diperdayai oleh Agus  Listiawan (38), teman barunya yang dikenalnya melalui facebook.

Rayuan maut Agus  Listiawan (38) warga Sawahan Surabaya yang berprofesi sebagai cleaning servis disalah satu perusahaan ini, ternyata membuat Pini percaya.

Menurut Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, awalnya Agus dan korban berkenalan melalui media sosial facebook. Beberapa waktu kemudian keduanya janjian untuk melakukan pertemuan di terminal Bungur Asih, Surabaya, yang dilanjutkan menuju ke Magetan daerah asal korban.

Sesampai di Magetan, mereka mengendarai motor korban jalan-jalan menikmati indahnya Kota Magetan. Mereka kemudian mampir ke sebuah salon di Jl. Raya Solo, Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan yang masuk wilayah Kabupaten Madiun. Di tempat itu korban melakukan perawatan rambut.

Di saat korban tengah asyik melakukan perawatan, pelaku kemudian beraksi membawa kabur sepeda motor Yamaha Vega R, Nopol AE-4998-FF milik korban serta menguras seisi tasnya yang saat itu diletakan di kursi dekat pelaku.

“Saat korban lalai, pelaku memanfaatkannya dengan membawa kabur tas korban yang berisi kunci motor, HP,” ujar Ida. Setelah sukses melakukan aksinya, pelaku langsung kabur menuju ke Mojokerto untuk menjual sepeda motor korban senilai Rp. 2.200 ribu. Uang tersebut kemudian dibelikan becak dan baju koko.

Dua bulan sejak kejadian, pelaku kemudian pergi ke Solo, Jawa Tengah untuk mencari pekerjaan. Namun nahas, baru dua hari berada di Solo pelaku dapat ditangkap anggota Reserse Polsek Jiwan di Terminal Tirtonadi Solo.

Menurut Kapolsek Jiwan AKP Eko Sugeng, tersangka Agus Listiawan merupakan residivis yang  sebelumnya sudah melakukan tiga kali kejahatan dengan kasus yang sama.

“Modusnya sama, pelaku berpura-pura dengan cara menyenangi teman wanitanya di medsos dan kemudian janji bertemu dan mengambil barang-barang yang dibawa korbannya,” tuturnya.

AKP Eko memastikan, setelah tersangka selesai menjalani proses hukum di wilayah hukumnya, dipastikan yang dia akan dijerat dengan kasus yang sama di tempat berbeda.  Mengingat yang dia merupakan target operasi polisi di wilayah hukum lain, salah satunya di Polsek Kare, Madiun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 362 atau Pasal 378 KUHP terkait pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim