Modus Kejahatan Baru, Gunakan Istri Untuk Jebak Korban Lewat Medsos

Modus Kejahatan Baru, Gunakan Istri Untuk Jebak Korban Lewat Medsos

Terasjatim.com, Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Jawa Timur, berhasil menangkap SR (27), warga Asem Rowo, Surabaya, sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Modus operandi yang dilakukan tersangka SR, adalah dengan menggunakan istri sirihnya AL, sebagai umpan untuk menjebak para korbannya.

Awalnya dengan menggunakan media sosial milik istrinya, tersangka SR mengajak bertemu korban di suatu tempat. “Tersangka menggunakan istri sirihnya untuk memancing korban lewat BBM untuk janjian ketemuan,” jelas Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lili Djafar

Setelah korban tertarik, kemudian tersangka menyuruh AL, istri sirihnya untuk menemui calon korbannya di salah satu tempat yang sudah dijanjikan. Kemudian tersangka beserta dua temannya AN dan AD, mengikuti dari belakang.

“Saat istrinya dibonceng oleh korban, tersangka membuntuti dari belakang dan minta mereka berhenti. Tersangka pura-pura marah dan mematikan mesin motor korban kemudian berusaha merampas HPnya,” imbuhnya.

Kompol Lili menambahkan, saat  itu korban sempat mengindar dari para pelaku hingga terjatuh dari motornya. Kemudian korban berteriak maling dan terdengar oleh polisi yang dekat dengan TKP, hingga tersangka dapat diringkus.

Saat diperiksa, tersangka mengaku sudah melakukan sebanyak dua kali, TKP pertama kali di daerah Dukuh Pakis dan tidak tertangkap. Sementara untuk aksi kedu kalinya, tersangka apes dan dapat dibekuk polisi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit hanphone, serta satu unit motor yang digunakan sebagai sarana aksi pelaku.

Kini SR dijerat dengan pasal 53 jo pasal 365 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara dua orang temannya AN dan AD, sedang diburu polisi. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim