Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Berurusan Dengan Polisi

Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Berurusan Dengan Polisi

TerasJatim.com, Madiun – Jajaran Satreskoba Polres Madiun Kota, menangkap Untung Margono (50) alias Ote warga Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun Jawa Timur, yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,68 gram.

Ote yang tercatat sebagai residvfis dengan kasus yang sama pada tahun 2005 ini, diduga masih bermain-main dengan narkoba dan diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP. Sukono, SH, mengatakan barang bukti sabu seberat 0,68 gram tersebut disita dari tersangka di dua  lokasi yang berbeda.

Sabu seberat 0,46 gram didapat petugas dari tangan tersangka saat mengambil narkoba di jalan Thamrin, Kota Madiun, sementara sabu seberat 0,22 gram diketemukan polisi saat melakukan penggledahan di kamar tersangka. Saat dilakukan tes urine, pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Tersangka ini merupakan pemain lama, dia pernah dipidana dengan kasus yang sama di tahun 2005 jadi ini kasus yang kedua kalinya,” ujarnya.

Saat diperiksa petugas, tersangka mengaku, barang haram tersebut selain dikonsumsi sendiri juga merupakan pesanan orang lain. Tersangka juga mengakui jika sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal.

Selain sabu seberat 0,68 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah dompet berisi 2 buah kartu ATM, handphone, sepeda motor Yamaha Mio nopol, AE-3636-C, serta peralatan untuk mengkonsumsi narkoba.

Pelaku dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling maksimal Rp10 milyar.

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim