Menaker Minta THR Dibayar 2 Minggu Sebelum Lebaran

Menaker Minta THR Dibayar 2 Minggu Sebelum Lebaran

TerasJatim.com  – Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Meski demikian,  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta, agar perusahaan bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR)  maksimal 2 minggu sebelum lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.

Hanif menambahkan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerjanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Adapun besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12  bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” kata  Hanif, melalui siaran persnya yang diterima TerasJatim.com, Kamis (09/05/19).

Menurut Hanif, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR. “Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” tutupnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim