Menaker : Memasuki MEA Jumlah Tenaga Kerja Asing Cenderung Turun

Menaker : Memasuki MEA Jumlah Tenaga Kerja Asing Cenderung Turun

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang mulai berlaku pada akhir tahun 2015, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk dan bekerja di Indonesia berdasarkan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) per akhir Februari 2016 sebanyak 5.339 orang.

Berkaitan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan  M Hanif Dhakiri mengemukakan, bahwa kekhawatiran masyarakat terkait diberlakukannya pasar bebas asean, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), belum begitu dirasakan.

Bahkan, dia mengatakan, jika saat sekarang jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia cenderung turun.

Data TKA tersebut terdiri dari periode Januari sebanyak 2.067 orang untuk TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan, dan 516 orang untuk TKA yang bekerja di bawah 6 bulan, sementara pada Februari sebanyak 2.303 orang (lebih dari 6 bulan) dan 453 orang (di bawah 6 bulan).

“Jumlah TKA yang bekerja di Indonesia masih dalam taraf wajar dan terkendali. Bahkan dalam beberapa tahun belakangan ini terjadi kecenderungan penurunan jumlah TKA per tahun. Jadi pasca-pemberlakuan MEA, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia terlihat turun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya,“ kata Hanif.

Berdasarkan data IMTA, pada periode Januari 2015 tercatat sebanyak 4.761 orang untuk TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan dan 2.604 orang untuk TKA yang bekerja di bawah 6 bulan. Sementara  pada Februari sebanyak 2.898 orang (lebih dari 6 bulan) dan 1.871 orang (di bawah 6 bulan).

Menaker Hanif mengatakan selama ini penerapan MEA banyak disalahpahami dan dipenuhi mitos yang kadangkala membuat khawatir. Seolah-olah semua terbuka untuk TKA padahal dalam kenyataannya tidak seperti itu.

Berdasarkan MRA yang sudah dilakukan negara-negara ASEAN, profesi yang disepakati hanya delapan profesi saja. Jabatannya juga spesifik dan tidak umum. Serta hanya diperbolehkan bagi pekerja asing terdidik yang mempunyai keterampilan (skill) khusus dan professional.

Merujuk kepada 8 profesi profesional yang saat ini telah dibentuk Mutual Recognition Arrangement (MRA)-nya oleh seluruh negara anggota ASEAN, yaitu insinyur, perawat, arsitek, tenaga survei, akuntan, praktisi medis, dokter gigi, tenaga pariwisata.

TKA yang masuk ke Indonesia dari tahun 2011 sampai 2015 menunjukkan tren penurunan. Pada tahun 2011 jumlah TKA sebanyak 77.307 orang, tahun 2012 sebanyak 72.427 orang, tahun 2013 sebanyak 68.957 orang, tahun 2014 68.762 orang, tahun 2015 sebanyak 69.025 orang. (TJ dari berbgai sumber)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim