Mediasi Pemenang Lelang Bank vs Pewaris di Pesen Bojonegoro Belum Ada Titik Temu

Mediasi Pemenang Lelang Bank vs Pewaris di Pesen Bojonegoro Belum Ada Titik Temu

TerasJatim.com, Bojonegoro – Mediasi antara kubu Ismail Arif, asal Gresik Jatim, selaku pemenang lelang bank atas objek tanah beserta 3 unit bangunan rumah versus kubu Yoyok Cs, warga Desa Pesen, Kecamatan Kanor, Kabuptaen Bojonegoro, yang mengaku sebagai pewaris, pada Senin (01/02/21) belum mencapai titik temu.

Mediasi yang berlangsung dii kediaman Kades Pesen, Agus Saputra, itu masih berkutat terkait tataran sepakat saling menghormati opsi-opsi yang dilontarkan para pihak untuk kemudian akan dipilih solusi terbaik agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Ya, hasil mediasi hari ini kita sepakat tetap menghormati hak masing-masing dulu. Jadi pada dasarnya, selaku kuasa hukum saya akan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Zaenal Muhtarom, kuasa hukum kubu pewaris kepada TerasJatim.com.

Zaenal menyatakan, jika kemudian terjadi kebuntuan dalam upaya penyelesaian melalui mediasi secara kekeluargaan, maka baru akan melangkah ke ranah hukum.

“Sebisa mungkin tetap kita upayakan penyelesaian secara kekeluargaaan agar hal ini bisa segera klir. Nah, poin penting dari mediasi kali ini adalah semua sepakat sama-sama menghormati opsi-opsi guna mendapat solusi,” urai dia

Sementara itu, Ismail Arif sang pemenang lelang asal Gresik yang dikonfirmasi TerasJatim.com seusai mediasi menyatakan mengikuti alur mediasi meski merasa kecewa. Sebab sejak awal pihaknya telah menempuh jalan kekeluargaan tersebut, supaya tidak usah naik ke pengadilan dan saling gugat.

‘Lho cara (kekeluargaan) itu sejak awal sudah kita tempuh. Bayangkan saja, urusan ini sudah sejak tahun 2016 hingga saat ini belum rampung. Kurang sabar gimana lagi? Selama ini kami hanya mendapat janji tapi akan kita ikuti alurnya, sampai mana enggak masalah” ujar Arif.

Arif mengaku, secara data dan fakta soal kemenangan lelang yang ia kantongi adalah sah secara hukum dan bisa dibuktikan. Ia bahkan siap melakukan gelar perkara untuk menjelaskan hal itu ditilik dari aspek hukum perbankan dan hukum agraria.

“Sedikit cerita ini, saat mediasi pertama tahun 2016 lalu, pihak Yoyok sebenarnya sudah kita beri pilihan termasuk kompensasi. Ketika itu, Yoyok minta pengosongan objek menunggu pembangunan rumah mertuanya jadi. Demi kemanusiaan, kita persilahkan dia menempati objek untuk sementara,” lanjut Arif.

Kemudian, lanjut Arif, terus molor dan muncul argumen bahwa pihak yang mengaku pewaris ini memegang bukti hibah serta terus berjanji akan menyelesaikan secara kekeluargaan. Jadi, kata Arif, sejak 2016 sampai 2021 ini ia hanya diberi janji-janji belaka.

“Sebenarnya saya ini simpel saja, sebab apapun argumentasi mereka secara perdata, tidak bisa menghalangi hak saya selaku pemenang lelang karena status objek itu bukanlah kategori sengkata,” paparnya serius.

Lebih lanjut, Arif menyatakan tidak akan surut ke belakang atas objek yang ia yakini menjadi haknya secara legal tersebut Arif bahkan memastikan, jika harus ke ranah hukum maka sampai ke tingkat manapun akan siap meladeni hingga tuntas.

Sekadar diketahui, selama berlangsungnya mediasi antara pihak pemenang lelang dan pihak yang mengaku pewaris diwakili kuasa hukumnya tersebut, aparat Polsek Kanor dipimpin langsung oleh Kapolsek setempat tampak hadir untuk menjaga situasi agar tetap kondusif. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim