RTRW Baru Pacitan Masih Tunggu Rekom Gubernur dan Menteri

RTRW Baru Pacitan Masih Tunggu Rekom Gubernur dan Menteri

TerasJatim.com, Pacitan – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pacitan di tahun 2021 ini, memasuki tahap turunnya rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jatim dan pusat.

Sebelumnya, RTRW tersebut telah dilakukan peninjauan kembali (PK). Peninjauan itu, mengacu berdasarkan Perda Nomor: 3/2010 dan amanat Permendagri yang disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditinjau dalam kurun waktu 5 tahun sekali.

“Proses RTRW sampai akhir 2020, kita berusaha untuk mendapatkan rekom dari gubernur. Tapi rekom itu harus ada validasi dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) provinsi, biasanya itu 3 kali,” kata Supriharini Krislinawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pacitan, Senin (01/02/21) siang.

“Jadi, kalau mereka (TPKAD) sudah oke, sudah tidak ada revisi dan masukan baru, kemudian dinaikkan ke gubernur untuk rekomendasi. Setelah mendapat rekomendasi gubernur, selanjutnya rekomendasi Menteri,” sambungnya.

Pertengahan tahun 2021 ini, kata Dia, direncanakan sudah mendapat rekomendasi dari gubernur maupun dari pusat. Sehingga, di akhir tahun 2021 atau awal 2022 untuk penetapan Perda Tata Ruang.

“Kita berharap pertengahan 2021 ini rekom gubernur itu sudah di tangan. Kalau sudah, baru rekom ke pusat. Tapi di pusat pun kita belum tahu, karena situasinya masih pandemi seperti ini,” jelasnya.

Rini, begitu disapa menambahkan, RTRW yang baru itu ada beberapa perubahan. Mengingat, terdapat beberapa kebijakan dari proyek nasional yang belum tercantum dalam RTRW lama, seperti akses ke Pelabuhan Gelon, Wadul Tukul dan sebagainya. Selain itu, terkait hal industri yang juga belum masuk di RTRW.

“Banyak industri yang masuk ke kita dan belum terpetakan. Kalau yang lama kan hanya beberapa kecamatan saja yang boleh, sekarang sudah 12 kecamatan tapi di daerah yang sudah ditentukan pada RTRW baru,” imbuhnya.

Terpisah, Pujo Setyohadi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pacitan, bidang pembangunan mengatakan, untuk RTRW baru saat ini masih menyesuaikan dengan RTRW provinsi.

“Tahapan terakhir ini masih menyesuaikan RPJMD provinsi, karena hal itu merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari RTRW provinsi,” katanya.

RTRW baru ini, lanjut Pujo, sudah menjadi keputusan DPRD Pacitan untuk dikerjakan di tahun 2021 ini. Hanya saja, informasi dari Pemprov Jatim masih menunggu punya provinsi.

“Memang masih menunggu sana (provinsi), biar sinkron. Kalau sudah clear, kami (DPRD dan Pemkab Pacitan) akan melaksanakan tahapan berikutnya,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim