Masuk Wilayah Kota Madiun, Pendatang Wajib Miliki Surat Rapid Test atau Swab Test

Masuk Wilayah Kota Madiun, Pendatang Wajib Miliki Surat Rapid Test atau Swab Test

TerasJatim.com, Madiun – Masih tingginya angka penyebaran Covid-19, Pemkot Madiun memperketat area perbatasan dan mensyaratkan bagi pendatang dari luar kota harus mengantongi surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab PCR dengan hasil negatif Covid-19. Aturan itu juga berlaku bagi warga yang membawa kendaraan pribadi.

Walikota Madiun, Maidi, mengatakan, aturan itu diterapkan karena kasus konfirmasi di Kota Madiun sebagian diakibatkan warga bepergian ke luar kota atau kedatangan tamu dari luar kota. Kebijakan itu dilakukan untuk melindungi wargamya, sebab upaya sterilisasi wilayah dengan penyemprotan disinfektan saja dianggap tidak cukup.

“Mohon maaf saya tegas ini untuk kebaikan bersama. Jadi yang nggak punya surat keterangan non reaktif atau negatif Covid-19, tidak saya ijinkan lewat,” ungkapnya seperti dilansir RRI, Sabtu (29/08/20).

Maidi menambahkan, mulai Sabtu (29/08/20) malam, aturan itu diberlakukan. Bahkan semua area perbatasan pintu masuk kota dijaga petugas. Bagi warga yang tidak mengindahkan aturan itu, diminta putar balik. Kemudian, upaya lain, Pemkot Madiun juga kembali mengaktifkan tempat karantina di kompleks Stadion Wilis dan UPT Loka Bina Karya atau shelter Jalan Srindit.

Kedua lokasi itu disiapkan jika kedapatan ada yang melanggar protokol kesehatan. Selain itu juga untuk memfasilitasi warga, jika rumahnya tidak memadai untuk dijadikan tempat isolasi mandiri.

Maidi menyebutkan, Pemkot Madiun juga telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor: 39/2020 sebagai tindak lanjut Inpres Nomor: 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, maka terancam mendapat sanksi, mulai teguran, tertulis hingga diminta melakukan penyemprotan disinfektan sepanjang 1 km, atau membeli masker yang kemudian dibagikan langsung kepada nasyarakat.

“Sanksi itu tidak hanya memberikan efek jera, tapi juga mengedukasi agar tidak mengulangi kesalahan,’ pungkas dia. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim