Mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember Jadi Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp4,7 Miliar

Mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember Jadi Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp4,7 Miliar

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menahan MIN (59), mantan pimpinan Bank Jatim Cabang Jember beserta 2 orang dari pihak swasta, terkait kasus dugaan kredit macet sebesar Rp4,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati menyebut, selain MIN, pihaknya juga menahan MY (53), selaku Direktur CV Mutiara Indah dan NS (59), selaku Komanditer CV Mutiara Indah Jember.

“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” kata Mia, Kamis (23/06/2022).

Mia menjelaskan kronologi kasus ini berawal pada 21 April 2015, saat NS memerintahkan MY mengajukan kredit atau pinjaman modal kerja pola keppres kepada Bank Jatim Cabang Jember sebesar Rp6 miliar menggunakan CV Mutiara Indah.

Untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek palsu.

Proyek itu, lanjut Mia, berupa revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua Sunyaragi dengan harga borongan Rp9.309.000.000. Setelah menerima kelengkapan berkas permohonan kredit, kemudian MIS mendisposisi kepada OH selaku penyedia agar kredit diproses sesuai ketentuan.

Selanjutnya, ditindaklanjuti oleh OH dengan memerintahkan kepada WP dan ASR selaku analis, untuk berkoordinasi dengan kantor pusat. Karena nilai plafon tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat.

“Pada 7 Agustus 2015, Bank Jatim Kantor Pusat mengirimkan surat perihal persetujuan permohonan penambahan plafon kredit modal kerja keppres atas nama CV. Mutiara Indah yang semula Rp2,2 miliar menjadi seluruhnya menjadi Rp4,7 miliar,” sambung Mia.

Namun, hingga jangka waktu pinjaman berakhir, CV. Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun membayar pelunasan pinjaman sejumlah Rp4,7 miliar beserta bunga pinjaman. Saat itu juga dinyatakan macet sampai saat proses penyidikan oleh kejaksaan, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun melunasi pinjaman ke bank.

Dari proses penyidikan, diketahui bahwa pemberian kredit modal kerja pola keppres merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal itu dikarenakan pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar ketentuan. “Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebih Rp4,7 miliar,” beber Mia.

Mia menambahkan, dalam proses penyidikan kasus ini, tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru. “Sebab, dalam prosesnya tentu ada yang diperintah dan melaksanakan perintah, serta ada yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi itu,” tandas dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Voi/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim