Launching Aplikasi SIM Online Digelar di Satpas Satlantas Polres Jombang

Launching Aplikasi SIM Online Digelar di Satpas Satlantas Polres Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Mabes Polri meluncurkan aplikasi peengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara online, pada Selasa (13/04/21) sore. Acara tersebut dilaunching langsung secara virtual oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bupati Jombang, Hj Mundjidah mengikuti secara virtual kegiatan tersebut dari Satlantas Polres Jombang. Tampak hadir Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Pangdam V/Brawijaya Mayjen Suharyanto serta Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho dan Dandim/0814 Letkol Inf Triyono.

“Saya mengapresiasi positif peluncuran aplikasi untuk mengurus SIM secara online ini. Inovasi pelayanan berbasis teknologi yang memudahkan masyarakat dimanapun dan kapanpun ini, tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, apalagi di tengah pandemi ini,” tutur Bupati Mundjidah kepada TerasJatim.com, di lokasi acara.

“Terlebih dalam launching ini, Kapolri menyatakan jika layanan ini adalah yang pertama di dunia,” lanjut dia.

Bupati berharap, seluruh lapisan masyarakat benar-benar bisa memanfaatkan terobosan tersebut. “Saya harap semua masyarakat Jombang bisa memanfaatkan ini. Setelah dilaunching, nanti tinggal mensosialisasikan,’’ tandasnya.

Jajaran Pemkab Jombang siap membantu mensosialisasikan adanya aplikasi pelayanan SIM online ini untuk bisa diinformasikan di kantor kecamatan maupun kantor desa.

Sementara, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, aplikasi SIM online ini merupakan jawaban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terlebih di tengah situasi pandemi.

Masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dari manapun dan kapanpun. Setelah jadi, SIM-nya bisa diambil di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Atau diambilkan oleh orang yang diberi kuasa. Atau diantar melalui pos.

“Dengan adanya aplikasi SIM online, kerumunan saat mengurus SIM bisa dihindari,’’ ujar Kapolda.

Kapolda menambahkan, aplikasi ini diberi nama SIM Nasional Presisi (SINAR). Dengan aplikasi itu, masyarakat tidak perlu datang ke Satpas untuk memperpanjang SIM. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi untuk ujian teori, pemeriksaan psikologi hingga pemeriksaan kesehatan.

Untuk mendapatkan aplikasi ini, masyarakat juga bisa men-download aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) terlebih dahulu di play store. Setelah semua syarat di aplikasi itu terpenuhi, SIM lantas dicetak di Satpas terdekat. Tapi khusus untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktek. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim