Langgar Aturan PPKM, 2 Tempat Hiburan Malam di Kota Malang Ditutup Paksa

Langgar Aturan PPKM, 2 Tempat Hiburan Malam di Kota Malang Ditutup Paksa
(doc: RRI)

TerasJatim.com, Malang – Puluhan aparat gabungan menggelar razia di wilayah Kota Malang, pada Kamis (03/03/2022) pukul 02.00 WIB. Razia ini digelar untuk menindaklanjuti Inmendagri Nomor: 13 tahun 2022 tentang PPKM, dan SE Walikota Nomor: 13 tahun 2022 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Covid-19.

Razia yang dipimpin oleh Kabagops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan juga melibatkan personel gabungan dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833, dan Satpol PP Kota Malang yang berlangsung pada 2 tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan melakukan kegiatan melebihi batas waktu 24.00 WIB.

“Sasaran razia kali ini meliputi cafe dan tempat hiburan yang melanggar ketentuan Inmendagri. Personel razia mendatangi beberapa tempat hiburan di Kota Malang, di antaranya Backroom, Maxy, Lotheng. Ketiga tempat tersebut sudah tutup operasionalnya sesuai ketentuan waktu yang di tetapkan,” kata Supiyan.

Selain itu, sambung dia, saat petugas melanjutkan razia di Loading Resto & Cafe di Jalan Soekarno Hatta dan Doremi Karaoke Jalan Candi Trowulan.

“Kedua tempat tersebut masih beroperasi melewati waktu yang sudah ditetapkan. Di 2 tempat tersebut, personel juga melakukan tindakan penutupan dan meminta keterangan manajer kedua tempat tersebut di Polresta Malang Kota,” ungkapnya.

“Ini untuk memberikan efek jera dan para pelanggar menaati aturan yang ada. Tidak hanya itu, personel razia juga memberikan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dan jaga jarak. Terkait sanksi nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sesuai dengan regulasi yang ada,” imbuhnya.

Supiyan menambahkan, razia ini akan terus diintensifkan mengingat masih tingginya angka penyebaran Covid -19 di Kota Malang. “Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang manakala masih ada pelaku usaha yang membandel, maka kami tidak segan untuk merekomendasikan agar tempat usaha tersebut di cabut izinnya,” pungkasnya. (Ho/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim