KPU Jember, Telah Menerima Sejumlah Surat Suara dan Logistik Pilkada

KPU Jember, Telah Menerima Sejumlah Surat Suara dan Logistik Pilkada
Surat suara dan logistik pilkada Jember, sebagian sudah masuk ke gudang KPUD Jember

TerasJatim.com, Jember – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember sudah menerima sejumlah surat suara (SS) serta sebagian logistik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember 2015.

Hal ini diungkapkan oleh Divisi Perencanaan Anggaran dan Logistik KPU Jember, Dwi Endah Prasetyowati.

“Kami sudah menerima sejumlah surat suara. Kini, surat suara itu ada di gudang KPU Jember yang berada di jalan Imam Bonjol Nomor 62, Kecamatan Kaliwates,” kata Endah.

Endah menyebutkan, jumlah total SS untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jember ini sebanyak 1.939.789 lembar. Jumlah tersebut melebihi dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Jember yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni sebanyak 1.892.435 pemilih.

“Jumlah SS ditambah sebesar 2.5 persen dari jumlah DPT per Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai SS cadangan,” ungkap Endah.

Ketentuan itu berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2015 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.

“Rencananya, Rabu (18/11/2015), seluruh SS tiba di Jember dan langsung dilakukan pelipatan dan penyortiran,” jelas Endah.

Untuk proses tersebut, pihaknya akan mengerahkan sebanyak 300 pekerja. Pelipatan surat suara akan dilakukan mulai pukul 08.00 Wib.

Menurut Endah, tidak ada syarat khusus untuk menjadi tenaga pelipat surat suara. Namun, KPU akan memprioritaskan pekerja yang memiliki pengalaman sebagai tenaga pelipatan surat suara dalam pemilu sebelumnya.

“Kami berharap proses pelipatan surat suara bisa cepat selesai dan dikirimkan ke penyelanggara di tingkat bawah sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya.

Endah menambahkan, pada saat proses pelipatan suara, para pekerja sekaligus akan melakukan proses sortasi atau pemilahan. Sehingga akan terlihat berapa persen jumlah surat suara yang rusak yang harus dilakukan penggantian oleh pihak rekanan.

“Sebab, sesuai kontrak dengan pemenang lelang, rekanan berkewajiban melakukan penggantian terhadap surat suara yang rusak,” pungkas dia. (Rus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim