KPK Tahan 7 Pejabat Kota Malang, 2 Diantaranya Calon Walikota

KPK Tahan 7 Pejabat Kota Malang, 2 Diantaranya Calon Walikota
(Doc: Law-Justice)

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh pejabat Kota Malang yang diduga melakukan dugaan korupsi APBD-Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Mereka ditahan hingga 20 hari ke depan.

“Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tujuh tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di lima rumah tahanan berbeda,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (27/03).

Dari tujuh pejabat, tersebut enam di antaranya anggota DPRD Kota Malang periode 2014 sampai 2019, dan Walikota Malang non-aktif Mochammad Anton.

Keenam anggota  DPRD Kota Malang ini, yakni Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban. Mereka ditahan di sejumlah rumah tahanan (Rutan), seperti Rutan KPK, Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK, Rutan Polres Jaktim serta di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk tersangka Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban, ditahan di Rutan Wanita Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur .

Adapun tersangka Mohammad Anton ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Diketahui, tersangka Mochammad Anton dan Yaqud Ananda Gudban, keduanya tercatat sebagai calon Walikota Malang. (Her/Kta/Red/TJ/ROL)

Baca: http://www.terasjatim.com/kpk-tetapkan-wali-kota-malang-dan-18-anggota-dprd-jadi-tersangka-suap/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim