KPK Tetapkan Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Jadi Tersangka Suap

KPK Tetapkan Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Jadi Tersangka Suap

TerasJatim.com – Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa belasan orang saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Malang Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 19 orang sebagai tersangka.

Dari ke-19 orang tersangka tersebut, terdapat nama Wali Kota Malang (non aktif), Mochammad Anton (MA). Sementara 18 orang anggota DPRD Kota Malang, yakni Suprapto (SPT), HM. Zainudin (MZN), Sahrawi (SAH), Salamet (SAL) , Wiwik Hendri Astuti (WHA), Mohan Katelu (MKU), Sulik Lestyawati SL), Abdul Hakim (ABH), Bambang Sumarto (BS), Imam Fauzi (IF), Syaiful Rusdi (SR), Tri Yudiani (TY), Heri Pudji Utami (HPU), Hery Subianto (HS), Ya’qud Ananda Budban (YAB), Rahayu Sugiarti (RS), Sukarno (SKO), dan H. Abdul Rachman (ABR).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, Wali Kota Malang (non aktif), Mochammad Anton, diduga memberikan hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, terkait pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015. Sementara, 18 anggota DPRD Kota Malang diduga sebagai penerima suap.

Basaria Panjaitan menyebut bahwa, penetapan belasan orang tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari informasi dan fakta persidangan tersangka Ketua DPRD Malang non-aktif, Mochamad Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca: http://www.terasjatim.com/kpk-kembali-geledah-rumah-pribadi-walikota-malang-non-aktif/

Atas perbuatannya, tersangka Mochamad Anton, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan 18 anggota DPRD dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim