Kota Blitar Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari
TerasJatim.com, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Selasa 26 Januari hingga 8 Februari mendatang.
“Pada prinsipnya dimana Kota Blitar ini kembali ke zona merah, maka kita tetap memberlakukan terhadap kebijakan perpanjangan PPKM yang sudah kita terima ini,” ujar Wali Kota Blitar Santoso, usai melakukan rakor dan evaluasi pelaksanaan PPKM periode pertama yang berakhir Senin (25/01/21) kemarin.
Dalam rakor tersebut tampak hadir Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan serta dari unsur TNI yang diwakili pimpinan Kodim 0808 Blitar.
Santoso juga menyampaikan harapannya agar kebijakan perpanjangan PPKM ini mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kota Blitar.
Hingga Minggu (24/01/21) sore, jumlah kumulatif kasus Covid-19 di Kota Blitar telah mencapai angka 1.335 dengan 63 orang meninggal dunia.
“Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Kesehatan bahwa saat ini kita mazuk zona merah. Kasus baru Covid-19 masih tinggi, sedangkan angka kematian juga terus bertambah. Dalam dua pekan, terdapat 22 orang meninggal,” kata Santoso.
Pembatasan kegiatan akan tetap dilakukan mulai dari perkantoran, tempat usaha, tempat wisata, dan di masyarakat. Serta wajib untuk seluruh pengelola tempat usaha, tempat ibadah, dan pendidikan agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Santoso juga menghimbau tempat usaha, perkantoran, dan instansi pemerintah untuk menerapkan sistem work from home (WFH) dan work from office (WFO) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Tidak hanya itu, semua kegiatan belajar mengajar, perkuliahan, dan bimbingan belajar pun juga diminta secara daring. (Bud/Kta/Red/TJ)