Tipu Ibu dan Anak, Makelar Tanah ini Raup Rp 43,7 Miliar Untuk Foya-Foya

Tipu Ibu dan Anak, Makelar Tanah ini Raup Rp 43,7 Miliar Untuk Foya-Foya

TerasJatim.com, Surabaya – Agung Wibowo, pria 42 tahun, asal Siwalankerto Surabaya, yang dikenal sebagai makelar tanah, dibekuk anggota Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap).

Agung menggondol 5 sertifikat tanah milik Miftaur Roiyan dan ibunya Elok Wahibah, warga Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Atas aksinya, Agung mengantongi uang hingga Rp 43,7 miliar.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, aksi penipuan ini terjadi pada tahun 2017 lalu, saat itu Agung bertindak sebagai makelar untuk menjualkan tanah korban dengan SHM Nomor: 931 656 657. Tanah korban seluas 97.468 meter persegi (9,7 hektare) itu rencananya dijual dengan harga Rp 225 miliar.

Agung berusaha meyakinkan korban dengan memberikan 5 lembar cek Bank Mandiri senilai Rp 225 miliar kepada korban. “Untuk meyakinkan pelapor (korban), tersangka memberikan cek Bank Mandiri sebanyak lima lembar senilai Rp 225 miliar,” jelas Kombes Totok, saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Senin (25/01/21).

Agar korban percaya, sambung Totok, tersangka juga memamerkan tumpukan uang miliknya. “Sehingga korban menyerahkan lima SHM (Sertipikat Hak Milik) kepada terlapor,” imbuh Totok.

Namun belakangan diketahui jika miliaran lembar uang tersebut cuma uang mainan. Begitu juga dengan cek Bank Mandiri yang diberikan kepada korban, ternyata juga blong dan tidak bisa dicairkan.

“Semua cek itu blong, nggak bisa dicairkan,” imbuhnya.

Usai mendapatkan sertifikat korban, tersangka kemudian menyerahkan kepada perusahaan swasta yang berminat membeli tanah tersebut, berdasar akta perjanjian jual beli dengan imbalan uang Rp 43 miliar.

Ironisnya, uang hasil kesepakatan itu tidak diberikan kepada pemilik tanah. Oleh tersangka, uang puluhan miliar itu justru digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membeli sejumlah mobil mewah, diantaranya Jeep Wrangler, Sport Ranage, Toyota Fortuner, Toyota Yaris serta 3 unit motor.

Bukan itu saja, tersangka juga memakai uang hasil tipu-tipunya untuk membeli barang koleksi pribadi berupa samurai, pisau taktis, hingga benda antik senilai Rp 250 juta.

Berjalannya waktu, korban akhirnya merasa ditipu seiring tak kunjung bisa dicairkannya 5 cek Bank Mandiri yang diberikan tersangka. Korban kemudian meminta tersangka mengurungkan niat menjual tanah warisan tersebut.

Untuk menutupi alibinya, tersangka menerbitkan sertifikat palsu untuk korban. “Jadi sertifikat yang asli sudah diproses (pembeli) ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), tanpa sepengetahuan ahli waris (korban),” urainya.

Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan korban ke Polda Jatim. Demikian juga pihak pembeli tanah juga turut membuat laporan lantaran merasa ditipu. Tak butuh waktu lama, Agung ditangkap di tempat pelariannya di daerah Solo Jateng.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolda Jatim, beserta sejumlah barang bukti diantaranya 3 unit mobil, uang Rp 1,5 miliar, 3 unit motor, 2 tas berisi uang mainan, buku tabungan, satu bendel cek dan 3 ponsel. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim