Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, 2 Kades di Bojonegoro Masuk Kerangkeng

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, 2 Kades di Bojonegoro Masuk Kerangkeng

TerasJatim.com, Bojonegoro – Dua oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro Jatim, yakni Kades Sumberejo Trucuk dan Glagahwangi Sugihwaras, dikerangkeng dalam sel Mapolres setempat, lantaran melakukan korupsi masing-masing Rp500 juta lebih.

Kedua Kades yang kini telah mendekam di sel Mapolres Bojonegoro tersebut, yakni SA Kades Sumberejo Kecamatan Trucuk dan HAN Kades Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, dalam keterangan resminya menyatakan, pengungkapan kasus dugaan korupsi itu bermula atas laporan masyarakat. Kemudian pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut.

“Atas laporan tersebut kita lakukan audit terkait dengan berapa kerugian negara yang telah terjadi di desa masing-masing oknum Kades tersebut,” ujarnya di depan sejumlah wartawan di Mapolres setempat pada Senin (04/11/19) sore.

Dalam audit yang juga dilakukan oleh Inspektorat, lanjut Ary, diketemukan kerugian negara sebesar Rp.551 juta lebih. Berdasarkan temuan itu, lanjut dia, selanjutnya kepolisian menetapkan Kades SA sebagai tsk.

Secara rinci Ary Fadli menerangkan, dari total kegiatan pengerjaan proyek yang diajukan Kades SA senilai Rp.700 juta. Namun dari data rekab yang ada hanya dikerjakan kurang lebih sekitar Rp.170 juta.

“Ya, total pengajuan senilai Rp.700 juta oleh tersangka (Kades SA, Red.) itu untuk pengerjaan pos kamling, pembangunan jalan paving dan pengurugan lapangan,” ungkap perwira polisi melati dua ini.

Tak berbeda Kades Glagahwangi, HAN ini, juga terbukti menyelewengkan anggaran dana kurang lebih Rp.600 juta. Meski kedua tersangka ini sebelumnya telah berulangkali diperingatkan Inspektorat agar segera membereskan, namun keduanya tak pernah mengindahkan.

“Sesuai prosedur dan perundang-undangan kedua oknum kades telah berulang kali diingatkan inspektorat untuk mengembalikan tapi cuek dan tidak mengindahkan. Kedua oknum kades menyelewengkan anggaran tahun 2017 dan 2018,” pungkasnya.

Kedua tersangka oknum kades ini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjarn dan denda Rp.1 Miliar. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim