Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, DPRD Kabupaten Blitar Sidak Proyek Pembangunan di Kademangan

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, DPRD Kabupaten Blitar Sidak Proyek Pembangunan di Kademangan

TerasJatim.com, Blitar – Berdasarkan laporan dari masyarakat, DPRD Kabupaten Blitar melalui komisi III melakukan sidak progres pembangunan jalan di wilayah Kademangan, Selasa (05/11/19) sore. Ada 2 lokasi yang dipantau, pertama bangunan jalan berupa beton yang sudah selesai di Desa Pakishaji, dan kedua peningkatan jalan di Desa Sumberjo.

“Jadi kita terima kasih banyak kepada masyarakat terkait keluhan yang telah disampaikan. Melalui laporan itu, sebagai lembaga pengawasan kita pasti akan melakukan tugas kita. Makanya kita langsung cek lokasi,” kata Sugianto, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.

Ia menjelaskan, untuk pembangunan jalan berupa beton yang sudah selesai dikerjakan sejak beberapa bulan lalu, pihaknya melihat kualitas bangunan memang kurang maskimal, karena kondisinya sudah mengelupas (batu). Sedangkan untuk peningkatan jalan di Sumberjo, ditemukan adanya progres pembangunan yang dianggap tidak standar.

“Nah, kalau sepintas kita lihat memang ada sejumlah temuan. Tapi untuk lebih jelasnya kita akan melihat dulu Rencana Anggaran Biaya (RAB)-nya. Jadi nanti akan diketahui bangunan itu sudah sesuai perencanaan atau tidak,” ujarnya.

Sugianto menegaskan, jika adanya temuan spesifikasi bangunan itu nantinya memang benar-benar tidak sesuai standar, maka pihaknya menyerahkan penindakan kepada eksekutif. Karena yang berhak menindak adalah eksekutif, sedangkan legislatif berwenang mengawasi dan memberikan rekomendasi.

“Pastinya setelah kita melihat secara detail perencanaan di dua pembangunan jalan itu, kita akan berikan saran atau rekomenadasi kepada dinas. Nanti yang menindaklanjuti adalah dinas,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Nanang Adi mengatakan, jika nanti terbukti dalam pekerjaan itu tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun perencanannya, maka akan ada sanksi, diantaranya biaya pemeliharaan hingga pengembalian biaya pembangunan. “Kita pastikan akan melakukan tindakan sesuai aturan,” imbuhnya. (Mfh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim