Konfirmasi Korban DBD, Wartawan Diminta Izin Sekda Jombang Dahulu

Konfirmasi Korban DBD, Wartawan Diminta Izin Sekda Jombang Dahulu
Ketua PWI perwakilan Jombang, Yusuf Wibisono, menyampaikan keterangan pers usai penolakan RSUD Jombang terhadap wartawan peliput perkembangan kasus Demam Berdarah

TerasJatim.com, Jombang – Rencana sejumlah wartawan melakukan liputan terkait perkembangan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) terhambat. Para wartawan dilarang memasuki serta melakukan liputan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang. Alasannya, RSUD sebagai rumah sakit milik publik tidak punya kewenangan membeberkan data terkait jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Agar bisa mendapatkan data DBD, wartawan harus meminta izin terlebih dulu kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Ita Triwibawati. “Bapak Direktur mengatakan, segala informasi melalui satu pintu di Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang. Itu pesan dari Bapak  direktur (Pudi Umbaran) Karena beliau sedang rapat. Jadi, silahkan ijin ke Bu sekda dulu,” ujar Adi Prasetio, Wakil Direktur RSUD Jombang saat menemui TerasJatim.com dan sejumlah wartawan di loby Humas RSUD Jombang, Selasa (19/01).

Mendapati jawaban tersebut, para wartawan pun akhirnya balik kanan. Mereka geram dengan sikap RSUD maupun Pemkab Jombang yang terkesan menutup-nutupi data perkembangan kasus DBD di Kabupaten Jombang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Heri Wibowo, pada Senin (18/01/2016) kemarin mengungkapkan, jumlah kasus DBD di Jombang pada 1 hingga 17 Januari 2016, sebanyak 96 kasus. Empat orang diantaranya meninggal dunia.

Dari data yang dirilis tersebut, para wartawan Jombang meyakini adanya penambahan jumlah warga masyarakat Jombang yang terserang DBD. Apalagi sejak Selasa pagi kemarin, para wartawan mendapatkan kabar adanya puluhan warga dalam satu dusun yang terkena DBD.

Dari sumber yang didapat TerasJatim.com, warga yang terserang DBD tersebut, dirawat di sejumlah rumah sakit di Jombang dan Mojokerto yang salah satunya adalah RSUD Jombang.

Alasan itulah yang membuat wartawan hendak melakukan peliputan di RSUD Jombang. Namun, belum sampai melakukan liputan, mereka sudah ditolak dengan alasan yang aneh dan tidak rasional. “Ini sama saja dengan upaya mengekang kebebasan pers dan upaya sengaja untuk melanggar Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Agung Wibowo, Kontributor TV Nasional di Jombang.

Sementara itu, menanggapi sikap tersebut  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Jombang akhirnya melayangkan somasi kepada RSUD Jombang.

Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Bupati dan Sekda Jombang. “Kami menyayangkan sikap RSUD Jombang yang menutup akses bagi wartawan. Padahal tujuan kita adalah membantu agar masyarakat makin hati-hati dan waspada terkait dengan maraknya kasus Demam Berdarah,” kata Yusuf Wibisono, Ketua PWI Perwakilan Jombang.

Dengan adanya pembatasan akses bagi wartawan untuk melakukan peliputan terkait kasus DBD, ini menandakan ada yang salah dengan cara pandang RSUD maupun Pemkab Jombang terhadap insan media. ”Kita justru mencurigai dan mempertanyakan sikap tertutup dari pihak rumah sakit, ada apa dibalik sikap tersebut,” tandasnya.

Namun, belum sampai satu jam somasi dilayangkan, Pihak RSUD Jombang akhirnya mengundang wartawan dan mempersilahkan untuk melakukan liputan.

“Maaf tidak ada pembatasan. Silahkan untuk melakukan liputan,” kata dr. Puji Umbaran, Direktur RSUD Jombang. (MSi/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim