Kompotan Pemalsu Buku KIR Dibongkar, 2 Pelaku Pegawai Dishub

Kompotan Pemalsu Buku KIR Dibongkar, 2 Pelaku Pegawai Dishub

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pemalsuan buku uji kir atau uji petik. Polisi berhasil meringkus lima orang pelaku, dua diantaranya adalah pegawai Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Mojokerto Jawa Timur.

Kelima orang tersebut masing-masing adalah Abdul Majid dan Usman yang tercatat sebagai pegawai di PT. Tirta Karya asal Driyorejo Gresik, Sukadi seorang Biro Jasa asal Mojosari Mojokerto serta Anang dan Ikhwan, yang keduanya merupakan pegawai Dishub Kota Mojokerto.

Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno, kasus ini terungkap pada saat Abdul Majid dan Usman melakukan pengurusan kir pada 25 kendaraan.

Dalam pengurusan itu, Usman mengurus kir 11 kendaraan sementara yang 14 kendaraan diurus oleh Majid.

Namun oleh keduanya pengurusan kir tidak diurus ke kantor uji kir secara resmi. Mereka justru mengurusnya ke orang yang dianggap bisa membuat dan memperpanjang buku kir.

Keduanya kemudian menghubungi Anang, Ikhwan, Sukadi serta dibantu oleh ID (masih buron) untuk mendapatkan buku kir aspal (asli tapi palsu).

“Mereka menggunakan buku kir baru dan asli, namun mereka memalsukan stempel, tanda tangan dan isi tulisan dalam buku kir tersebut,” jelas Bayu.

Kepada polisi, mereka mengaku sudah melakukan aksinya selama 1,5 tahun dan mendapatkan keuntungan Rp100 ribu perbuku.

Diduga sindikat ini juga menerima pesanan dari wilayah Kabupaten Mojokerto dan Surabaya.

Selain kelima pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit truk trailer, 42 buku kir aspal, 5 stempel, 1 stempel tanggal dan 5 stempel nama.

Mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ah/Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim