Jaksa AF Simpan Uang Suap Rp 1,5 M di Kamar Kosnya

Jaksa AF Simpan Uang Suap Rp 1,5 M di Kamar Kosnya

TerasJatim.com, Surabaya – Penangkapan terhadap AF, seorang oknum jaksa yang bertugas di Pidana Khusu (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, ternyata berawal dari informasi melalui pesan singkat yang diterima tim Saber Pungli pada Rabu (23/11) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari informasi singkat itulah tim Saber Pungli kejaksaan Tinggi dibantu Kejagung langsung menelusurinya.

“Info awal dari SMS dan WA diterima tim Saber Pungli kalau ada jaksa yang menerima uang Rp1,5 miliar dalam menangani perkara korupsi,” terang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur Rudi Prabowo Ali, Jumat (25/11).

Selanjutnya tim Saber Pungli Kejati Jatim membentuk tim kecil yang terdiri dari intel, dan pidana khusus.

Mereka kemudian meminta AF ikut ke kantor dengan alasan ada hal yang harus dibicarakan. Saat itu AF baru saja mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat diperiksa terkait soal dugaan menerima uang suap Rp1,5 miliar, jaksa AF kemudian mengakuinya. Uang itu ia terima dari AM, seseorang yang terkait dengan sebuah perkara korupsi penjualan lahan tanah kas desa Kalimook Kabupaten Sumenep Madura. Jaksa AF adalah salah satu penyidik kasus itu.

AF juga mengaku uang itu disimpan di kamar kosnya yang tidak jauh dari kantor Kejati Jatim.

Menurut Wakajati, sejauh ini tim Saber Pungli belum menemukan adanya keterkaitan jaksa lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kini jaksa AF sudah berada di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara Jaksa Agung M. Prasetyo, mengakui adanya jaksa di Kejati Jatim yang ditangkap tim Saber Pungli Kejagung dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar.

Menurutnya, saat ini pemeriksaan masih berlangsung. “Kami akan pastikan menerima suap atau memeras,” ujar Prasetyo saat konderensi pers pada rapat kerja Kejagung di Bogor kemarin. (Ah/Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim