Komplotan Curanmor Sekaligus Pemalsu Dokumen Motor asal Pasuruan Diciduk

Komplotan Curanmor Sekaligus Pemalsu Dokumen Motor asal Pasuruan Diciduk

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk 3 orang kawanan pencuri motor dan pemalsu nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) motor.

Ketiga tersangka masing-masing, Shafa Kurnia Haris (38), warga Dusun Krajan RT 04 RW 02, Trengih, Rembang, Pasuruan, Yono (44), warga Dusun Ngawen RT 01 RW 13, Parerejo, Purwodadi, Pasuruan dan Chotib (40), warga Dusun Krajan RT 02 RW 02, Pajaran, Rembang, Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, aksi para tersangka terjadi pada 26 Mei, 24 Juli dan 30 Juni 2020. Kejadian pertama yakni aksi pencurian dengan pemberatan (curat), kemudian tindak pidana pemalsuan surat dan penadahan.

“Ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda. Pertama ada bagian joki yang membawa kendaraan saat mencuri, satu lagi melakukan eksekusi dan membawa kabur motor curiannya. Selain itu, ada juga yang menerima sebagai penadah,” jelas Truno di Mapolda Jatim, Jumat (04/09/20) siang.

Menurutnya, hal unik dari komplotan ini adalah saat pelaku menerima order jenis kendaraan. Hal ini karena para pelaku memiliki kemampuan untuk merubah nomor rangka dan mesin.

“Motor curian tersebut dirubah sesuai surat yang dimiliki oleh penadah. Dari kemampuan ini kemudian menjadi seolah olah kendaraan hasil curian ini sah dan teregister di regident Ditlantas,” sambungnya.

Setelah noka dan nosin motor hasil curian ini dirubah, kemudian disamakan dengan STNK dan BPKB yang dimiliki oleh penadah yang didapat dari hasil membeli surat-surat motor yang rusak akibat kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, motor tersebut dijual dengan harga normal sesuai dengan harga pasaran.

Truno menghimbau kepada masyarakat yang membeli kendaraan bermotor, khususnya kendaraan bekas, untuk mengecek dan melakukan identifikasi noka dan nosin di Samsat terdekat.

“Dalam mengidentifikasi sesuai tidaknya, walaupun angka nomor huruf sama, namun bisa saja secara identifikasi berbeda. Dan ini akan merugikan masyarakat. Artinya fungsi kepolisian juga mampu melakukan register dan identifikasi nomor mesin yang ada di Indonesia,” tandasnya.

Dalam penangkapan ketiga tersangka ini, polisi menyita 4 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait adanya kemungkinan tersangka dan barang bukti lainnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim