Komitmen Usut Tuntas ‘Tragedi Kanjuruhan’, 20 Polisi Diduga Langgar Etik

Komitmen Usut Tuntas ‘Tragedi Kanjuruhan’, 20 Polisi Diduga Langgar Etik

TerasJatim.com, Surabaya – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (01/10/2022) lalu.

Kepada wartawan, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara untuk mengusut tuntas kejadian yang mengakibatkan korban jiwa hingga 131 orang tersebut.

“Bapak Kapolri sejak awal langsung menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi, Jumat (07/10/2022) petang.

BACA: https://www.terasjatim.com/kapolri-umumkan-tersangka-kasus-tragedi-kanjuruhan-ini-nama-dan-jabatannya/

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim gabungan dari Bareskrim, Polda Jatim, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan secara scientific crime investigation (SCI).

“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” tandas Dedi.

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik, yakni 6 personel Polres Malang berinisial FH, WS, BS, BSA, SA dan WA.

Kemudian, 14 personel dari Satbrimobda Polda Jatim, berinisial AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim