Update Kasus ‘Tragedi Kanjuruhan’, Penyidik Kembali Panggil 3 Saksi Baru

Update Kasus ‘Tragedi Kanjuruhan’, Penyidik Kembali Panggil 3 Saksi Baru

TerasJatim.com, Surabaya – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menggelar jumpa pers terkait update terbaru penanganan Tragedi Kanjuruhan, Malang.

“Bahwa semalam Bapak Kapolri sudah menyampaikan penetapan 6 tersangka. Demikian juga penetapan terduga pelanggar kode etik juga telah disampaikan ada 20 orang personel,” jelasnya yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Humas Polda Jatim, Jumat (07/10/2022) sore.

Dedi menjelaskan, penyidikan kasus ini akan terus didalami. “Ini komitmen bapak Kapolri menindaklanjuti perintah bapak Presiden untuk segera menuntaskan kasus ini. Dan tim gabungan penyidik, baik dari Bareskrim maupun dari Polda Jatim masih terus bekerja di Polres Malang. Demikian juga untuk tim Irsus dan Propam masih bekerja dan berproses,” tandas dia.

BACA: https://www.terasjatim.com/kapolri-umumkan-tersangka-kasus-tragedi-kanjuruhan-ini-nama-dan-jabatannya/

Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan beberapa hari lalu, masih ada saksi tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam rangkah pemberkasan.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan 3 orang saksi, yakni Kasubbag Harpas Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC dan anggota Polres Malang yang terlibat proses pengamanan di stadion kanjuruhan,” sambungnya.

Lebih jauh dijelaskan, tim penyidik melakukan persiapan panggilan terhadap 6 orang tersangka pada minggu depan.

Keenam tersangka tersebut, yakni tersangka terkait pelanggaran Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Juncto 52 UU 11 tahun 2022, adalah AHL, Dirut PT LIB, AH, Ketua Panitia Penyelenggara dan SS, selaku Security Official.

Sementara terkait sangkaan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 terhadap 3 anggota Polri, masing-masing AKP H (Komandan Kompi Brimob Polda Jatim), Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA.

“Mereka akan dimintai keterangan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim