Ketua KPK: Kebijakan Bupati Probolinggo ‘Disetir’ Suaminya

Ketua KPK: Kebijakan Bupati Probolinggo ‘Disetir’ Suaminya
(Dok: Humas KPK)

TerasJatim.com Probolinggo – Terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta baru.

Salah satunya, dalam mengambil keputusan di pemerintahannya, Bupati Probolinggo Puput Tantriana, ternyata disetir suaminya, Hasan Aminuddin.

Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem dan mantan Bupati Probolinggo 2 periode itu, diduga mempunyai andil besar dalam menentukan kebijakan di Pemkab Probolinggo, termasuk terkait adanya seleksi jabatan.

Semua keputusan yang diambil Puput, harus mendapat persetujuan dari suaminya terlebih dahulu. Termasuk seluruh proses seleksi jabatan juga harus mendapat persetujuan dari Hasan Aminuddin.

“Semua keputusan yang akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (07/09/21).

Selain adanya campur tangan sang suami, Bupati Probolinggo memasang tarif tinggi untuk seleksi jabatan tersebut. Kondisi itu, menurut Firli sangat memprihatinkan.

Untuk jabatan kepala desa, harus membayar Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta perhektare.

“Ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara, yaitu bupati dan suaminya anggota DPR RI. Coba bisa bayangkan Pjs Kades saja dijual belikan. Tentu kita bertanya berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekda, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo,” sambung Firli.

Firli menegaskan, para pejabat yang diangkat bupati, seharusnya orang-orang yang nantinya akan membantu bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan melayani masyarakat. “Pejabat yang diangkat bupati adalah orang yang akan bekerja membantu bupati tetapi belum kerja saja sudah harus menanggung beban. Kalau begini, jangan berharap rakyat mendapat pelayanan. Kita juga tidak bisa berharap banyak kesejahteraan rakyat meningkat,” tandas Firli.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kpk-sita-2-sepeda-mewah-milik-bupati-probolinggo-mau-tahu-harganya/

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus jual beli jabatan terkait pengisian jabatan Pj Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin disangkakan sebagai penerima suap. Kemudian, ada nama Doddy Kurniawan (Camat Krejengan) dan Muhammad Ridwan (Camat Paiton).

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap kesemuanya merupakan ASN di Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi dan Kho’im.

Selanjutnya, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin.

Kini, ke-22 tersangka tersebut masih menjalani penyidikan dan menjadi pesakitan KPK. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim