Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pemuda ini Nekat Habisi 2 Gadis Kakak Beradik

Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pemuda ini Nekat Habisi 2 Gadis Kakak Beradik

TerasJatim.com Sidoarjo – Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat mengungkap kasus terbunuhnya kakak beradik, Dira Vani (20) dan Dea Clara (12), yang jenazahnya ditemukan di dalam sumur di rumahnya, di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Jatim, pada Senin (06/09/21) malam.

Kurang dari 12 jam sejak ditemukannya kedua jenazah korban, pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan di daerah Sedati, Sidoarjo. Saat polisi datang, diduga pelaku akan melarikan diri ke kota kelahirannya di Kediri.

Pelaku diketahui diketahui berinisial HE, pria 25 tahun, warga asal Kediri. Pelaku juga pernah bekerja sebagai penjaga warung kopi milik orang tua korban.

“Tidak sampai sehari, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan kakak beradik di Wedoro, Waru ini. Pelaku HE, 25 tahun, berhasil ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Sedati. Karena ia mencoba melarikan diri, membuat personel harus melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada wartawan, Selasa (07/09/21).

Kusumo menyebut, motif pelaku HE nekat menghabisi nyawa kakak beradik tersebut, karena cinta bertepuk sebelah tangan, dan pelaku ingin menguasai barang milik korban.

Peristiwa pembunuhan sadis terhadap 2 perempuan kakak beradik ini terjadi di rumah korban di Wedoro, Waru, Sidoarjo, pada Senin (06/09/21) malam. Kedua jenazah ditemukan di dalam sumur rumahnya.

Saat itu ibu korban pulang dari menjaga warung kopi miliknya dan mengetahui rumah dalam keadaan kosong. Ibu korban kemudian melihat banyak darah tercecer di dekat sumur. Hingga kemudian ibu korban histeris saat melihat 2 jasad anaknya berada di dalam sumur.

Usai mendapatkan laporan, aparat kepolisian setempat mendatangi lokasi dan mengevakuasi kedua jasad korban. Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, dengan cepat anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek Waru, berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini dengan mengejar pelaku dan menangkapnya.

Selain pelaku, barang bukti yang diamankan polisi, antara lain helm, sebuah mobil Sigra milik orang tua korban yang dibawa kabur pelaku, 1 laptop, 4 handphone, dompet, tas dan pakaian milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini HE sudah ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dikenakan pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tentang perlindungan anak, karena salah satu korbannya adalah anak di bawah umur. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim