Ketua Dewan Kesenian Bojonegoro Divonis 3,5 Bulan Penjara

Ketua Dewan Kesenian Bojonegoro Divonis 3,5 Bulan Penjara

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dengan terdakwa Kuzaini (50) atau yang akrab dipanggil Kang Zen, akhirnya memasuki agenda vonis.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jatim, pada Selasa (21/06) itu terdakwa divonis 3,5 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Chamim Tohari, itu disebutkan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Vonis Majelis Hakim sendiri lebih ringan jika dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara.

Mendengar vonis yang dibacakan hakim, terdakwa Kang Zen, menerima setelah beberapa saat berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. “Ya, saya menerima vonis tersebut,” kata pria yang juga Ketua Dewan Kesenian Bojonegoro itu.

Karenanya, praktis jika JPU tidak melakukan banding atasan vonis itu, Kang Zen hanya tinggal menjalani kurungan badan selama tak lebih dari 2 minggu ke depan, lantaran hingga sidang vonis tersebut digelar dirinya telah ditahan selama 3 bulan 2 hari.

Sekadar diketahui, kasus pencemaran nama baik melalui media sosial ini berawal saat Kang Zen menulis status dan memplesetkan inisial salah satu pejabat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Imam WS, karena tak kunjung dibayar saat menalangi dana festival budaya Bojonegoro. Hingga akhirnya dilaporkan dan berbuntut penjara. (Saiq/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim