Keroyok Teman Sendiri Saat Pesta Miras, 3 Pria di Tulungagung Dibekuk

Keroyok Teman Sendiri Saat Pesta Miras, 3 Pria di Tulungagung Dibekuk

TerasJatim.com, Tulungagung – Sungguh unik kasus yang dialami oleh Purwanto, pria 38 tahun, warga Kelurahan Kedungsoko Tulungagung ini. Ia menjadi korban pengroyokan oleh orang tidak dikenal ketika berpesta miras bersama temannya TY (21), warga Wonorejo Kecamatan Sumbergempol Tulungagung, di sebuah warung di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, beberapa waktu lalu.

Namun setelah polisi bergerak, didapat fakta bahwa pesta miras tersebut merupakan setingan dari TY sendiri, yang merupakan teman korban. Ternyata, saat pesta miras berlangsung, TY telah menghubungi 2 orang temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Tak lama kemudian, 2 teman TY tersebut datang dan tanpa banyak bicara langsung menghajar korban, hingga korban melarikan diri bersama TY yang kemudian melaporkan ke Polsek Kedungwaru.

Petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kejanggalan.

Kapolsek Kedungwaru AKP Tri Nuartiko, melalui Kanit Reskrim Aiptu Nursaid, menjelaskan, terdapat kejanggalan terkait kasus penganiayaan tersebut sehingga pihaknya melakukan pemanggilan kembali terhadap TY untuk diperiksa. Hingga akhirnya, diketahui jika TY merupakan dalang dari semua ini. Kepada penyidik, TY mengaku mempunyai dendam terhadap korban.

Tak butuh waktu lama, selain TY, petugas menciduk satu persatu pelaku penganiayaan di rumahnya masing-masing, yakni LM (20), warga Desa Tanggung Kecamatan Campurdafat Tulungagung dan MN (20), warga Kedungwaru Tulungagung.

Atas ulahnya, kini ketiga pelaku sudah ditahan, dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ/Restu)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim