Kejari Pacitan Akan Kawal Langsung Penggunaan Dana Covid-19

Kejari Pacitan Akan Kawal Langsung Penggunaan Dana Covid-19

TerasJatim.com, Pacitan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan bertekad akan mengawal langsung penggunaan anggaran kebencanaan untuk penanganan corona virus desease (Covid-19).

Pengawalan itu sesuai tupoksi kejaksaan dalam pengawasan terhadap keuangan negara yang transparan dan terbuka, agar tidak terjadi penyelewengan anggaran, khususnya untuk penanggulangan Covid-19 di Pacitan.

Hal ini penting, mengingat terdapat ancaman hukuman mati bagi koruptor yang menyelewengkan anggaran tersebut.

“Kejaksaan akan mengawal secara langsung, baik diminta atau tidak diminta, karena merupakan tupoksi kami dalam bidang pengawasan terhadap keuangan negara,” ujar Mirzantio Erdinanda, Kasi Intel Kejari Pacitan, saat ditemui TerasJatim.com, Senin (20/04/20).

Menurut Mirzantio, ada 3 aspek yang harus ditaati, yaitu tentang penggunaan dana untuk penanganan Covid-19, jaring sosial masyarakat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Karena tiga aspek tersebut berkaitan erat dengan recofusing penggunaan dana dalam perubahan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ungkapnya.

Menurut Tio, begitu ia disapa, ketiga aspek itu tentunya memiliki potensi penyelewengan masing-masing dan memiliki karakteristik sendiri-sendiri karena proses pelaksanaan yang berbeda. Seperti proses pengadaan barang dan jasa, proses pencairan umum untuk pengaman jaring sosial yang biasanya dalam bentuk pemberian bantuan dan sebagainya.

Ia mencontohkan, potensi penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa bisa terjadi mark up (menaikkan), kong kalikong. Kemudian potensi penyelewengan dalam bentuk pemberian bantuan, bisa saja terjadi ada kesengajaan terjadi salah sasaran dan sebagainya.

“Sudah pasti kejaksaan akan mengusut jika ditemukan ada pelanggaran hukum. Sesuai dengan UU Tipikor terkait penyelewengan dana kebencanaan, itu ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Ini tidak main-main, sehingga hal ini menjadi konsen kejaksaan secara umum, khususnya Kejari Pacitan dalam mengawasi penggunaan dana itu,” jelas Tio.

Kejari Pacitan berharap dalam proses pengadaan tidak ada motivasi personal dan finansial. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim