Kasus Suap Romy, Mantan Kakanwil Kemenag Jatim dan Kakandepag Gresik Divonis Bersalah

Kasus Suap Romy, Mantan Kakanwil Kemenag Jatim dan Kakandepag Gresik Divonis Bersalah

TerasJatim.com – Terkait kasus suap terhadap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romy), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akhirnya memvonis Haris Hasanudin, eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jatim, dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara sama, sebelumnya majelis hakim juga memvonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, terhadap eks Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Hastoko saat membacakan amar putusannya, seperti dilansir INews, Rabu (07/08/19).

Majelis hakim menyatakan Haris bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Haris terbukti menyerahkan uang suap Rp 255 juta kepada Romy yang dimaksudkan untuk membantu agar dirinya diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, Muafaq juga dinyatakan terbukti bersalah menyuap Romy dalam kasus yang sama. Dia dinyatakan terbukti menyuap Romy terkait dengan pengisian jabatan di Kemenag.

“Mengadili, menyatakan terbukti secara sah, menjatuhkan Muafaq Wirahadi di hukum satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (07/08/19).

Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman selama 2 tahun penjara.

Setelah mencermati fakta persidangan, majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan Muafaq sebelumnya. Muafaq dinilai telah memenuhi syarat-syarat sebagai seorang JC yakni membantu KPK dalam mengusut kasus suap seleksi jabatan di Kemenag.

Dalam perkara suap seleksi jabatan di Kemenag, Muafaq terbukti telah memberikan suap kepada Abdul Wahab selaku sepupu Romy sebesar Rp41,4 juta. Muafaq juga memberikan suap sebesar Rp50 juta kepada Romy untuk membantunya menduduki jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

Muafaq terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim