Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Lamongan Akan Seret Tersangka Baru?

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Lamongan Akan Seret Tersangka Baru?

TerasJatim.com, Lamongan – Kelanjutan proses hukum kasus korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamongan tahun 2015, tim kuasa hukum terdakwa meyakini adanya nama lain yang juga ikut merasakan uang hasil korupsi itu. Oleh karena itu, pihaknya masih akan terus melakukan upaya untuk membeberkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya nanti.

“Klien kami hanya seorang bendaharawan yang memiliki penanggungjawab di atasnya sebagai pengguna dan pengawasan anggaran. Dan hal inilah yang harus ditelusuri,” kata kuasa hukum terdakwa, Nihrul Al Baidar, kepada TerasJatim.com, saat ditemui di kantornya di Jalan Andansari Lamongan. Jumat (13/03/20).

“Terkait adanya pengembalian kerugian negara seperti besaran nilai yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Lamongan pasca sidang kemarin (12/03/20), ini yang harus kita sinkronkan karena bisa jadi yang mengembalikan itu terindikasi yang melakukan korupsi. Karena dari tim kami maupun dari pihak keluarga terdakwa tidak merasa mengembalikan uang dengan nilai sebesar itu, kecuali pengembalian yang dibayarkan melalui pemotongan gaji bulanan seperti yang diakui klien kami,” lanjutnya.

Pria yang akrab disapa Gus Irul itu menambahkan, pihaknya akan terus mengumpulkan bukti dan saksi guna menguatkan dugaan adanya keterlibatan nama lain dalam kasus yang ia tangani tersebut. “Ini semua harus ditelusuri dan dibongkar terkait siapa saja yang merasakan dan harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang korupsi itu. Karena menurut pandangan kami, tidak mungkin uang sebesar itu digunakan klien kami sendiri. Bahkan menurut pengakuannya, klien kami hanya menggunakan sekitar Rp.200 juta dan itupun juga sudah dikembalikan jauh sebelumnya dengan potongan gajinya,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Lamongan, Rustamaji Yudica, mengatakan, dalam kasus ini bisa saja ada nama lain yang menyusul sebagai tersangka. Hal ini akan ditelusuri berdasarkan hasil kesaksian terdakwa dalam persidangan nanti.

“Nanti kita lihat dari kesaksian terdakwa dalam persidangan nanti. Dan itu memang tidak menutup kemungkinan. Tapi kita tetap harus menunggu hasilnya,” ungkapnya kepada wartawan di kantornya di Jalan Veteran Lamongan, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, mantan bendaharawan KPUD Lamongan, Irwan Setyadi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamongan pada Oktober tahun lalu, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Lamongan Tahun 2015 dengan nilai sekitar Rp.1,2 miliar. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk diantaranya mantan ketua KPUD Imam Ghozali dan mantan Sekretarisnya, Muhajir, serta beberapa staf bendahara lainnya.

Irwan yang merupakan PNS ini, kini sudah ditahan dan tengah menjalani proses persidangan yang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Def/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kerugian-negara-kasus-korupsi-pilkada-lamongan-sudah-dikembalikan-pengacara-terdakwa-siapa-yang-mengembalikan/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim