Kerugian Negara Kasus Korupsi Pilkada Lamongan Sudah Dikembalikan, Pengacara Terdakwa : Siapa yang Mengembalikan?

Kerugian Negara Kasus Korupsi Pilkada Lamongan Sudah Dikembalikan, Pengacara Terdakwa : Siapa yang Mengembalikan?

TerasJatim.com, Lamongan – Kasus korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamongan tahun 2015 yang menyeret mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamongan, Irwan Setiadi, saat ini memasuki proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Rustamaji Yudica menuturkan, dari total kerugian negara yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya yakni sebesar Rp.1.201.730.933, sudah dikembalikan oleh terdakwa dengan cara diangsur. Bahkan dikatakan, terdapat kelebihan jumlah pengembalian.

“Dari total pengembalian yang kami terima sebesar Rp.1.214.985.000, yang dibayarkan dengan cara diangsur yang beberapa diantaranya dari pemotongan gaji bulanan terdakwa saat masih bekerja, yang totalnya sebesar Rp.198.985.000. Sedangkan dari hasil temuan BPK sebesar Rp.1.201.730.933. Sehingga terdapat kelebihan pengembalian sebesar Rp.13.254.067, dan ini masih kita simpan untuk digunakan apabila nanti terdapat biaya pengganti dalam penanganan perkara ini,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Jumat (13/03/20).

Ditanya terkait siapa yang mengembalikan, Rustamajai menyebut dari terdakwa sendiri.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nihrul Al Haidar, justru menepis pernyataan yang disampaikan oleh pihak Kejari Lamongan terkait pengembalian uang itu. Pasalnya hingga kini tim kuasa hukum maupun dari pihak keluarga terdakwa mengaku tidak pernah mengembalikan nilai uang sebesar itu.

“Jadi pasca persidangan kemarin, (11/03/20), yang diakui oleh klien kami hanya mengembalikan uang sebesar Rp.195 juta dari hasil potong gaji selama beberapa tahun sebelumnya dan ditambah pada bulan Maret kemarin sebesar Rp.16 juta. Jadi hanya itu saja yang dikembalikan,” ungkap pria yang akrab dipanggil Gus Irul itu.

“Ini kan aneh, siapa yang mengembalikan. Sementara pengakuan klien kami maupun dari pihak keluarga tidak merasa melakukan pengembalian dengan nilai uang yang disebutkan (kejari). Dan klien kami juga tidak sepenuhnya menggunakan uang korupsi itu. Tapi ini kok tiba-tiba ada yang mengembalikan,” lanjutnya.

Meski demikian ia mengatakan, jika saat ini pihaknya masih fokus untuk menghadapi agenda sidang berikutnya dalam kasus yang sama yang rencananya digelar pada hari Rabu (18/03/20) mendatang.

Sementara terkait pengembalian, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak termasuk salah satunya Kejari Lamongan untuk mengetahui siapa yang mengembalikan kerugian negara yang totalnya sebesar Rp1 miliyar dengan rincian 2 kali pembayaran yakni Rp.400 juta dan Rp.600 juta tersebut.

“Kita sudah persiapkan untuk agenda sidang berikutnya yakni pemabacaan eksepsi. Dan nanti kami juga akan counter balik terkait putusan kejaksaan yang menetapkan klien kami sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa saat ini. Padahal klien kami sudah melakukan upaya pengembalian kerugian jauh sebelumnya. Namun pengembalian itu tidak dimasukkan ke dalam dakwaan yang diberikan kejari kepada pengadilan,” pungkasnya. (Def/Kta/Red/TJ).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim