Kasus Kematian Siswi SMA dan Bayinya di Banyuwangi Terungkap, Pacar Korban Jadi Tersangka

Kasus Kematian Siswi SMA dan Bayinya di Banyuwangi Terungkap, Pacar Korban Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Banyuwangi – Teka-teki tewasnya perempuan muda berinisial IZ (17), warga Dusun Kendeng Lembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, bersama bayi laki-laki yang baru dilahirkannya, yang ditemukan pada Rabu (31/08/2022) lalu, akhirnya terungkap.

Dalam proses penyelidikan, Unit Renakta Polresta Banyuwangi akhirnya menetapkan 1 orang sebagai tersangka. Tersangka berinisial AF, pemuda 17, yang merupakan tetangga korban. Tersangka juga diketahui sebagai pacar korban.

”Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan pacar korban,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, melalui Kasi Humas Iptu Moch. Agus Winarno, Senin (05/09/2022).

Agus menjelaskan, keluarga sebelumnya tidak mempersoalkan tentang kematian korban dan bayinya. Namun dalam perkembangan, keluarga mempersoalkan masalah kehamilan korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan, didapat beberapa fakta baru yang berhasil diungkap. Diantaranya tersangka dan korban menjalin hubungan sejak tahun 2021 lalu. Korban dan tersangka melakukan hubungan intim pada awal Desember 2021 lalu.

”Tersangka melakukannya dengan berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa di kemudian hari. Makanya, korban menuruti kemauan tersangka,” kata Agus.

Agus menyebut, sejak Februari 2022 lalu, korban mengalami terlambat datang bulan dan sempat menyampaikan hal tetsebut kepada tersangka. Namun oleh tersangka disarankan untuk menggugurkan kandungannya. Tersangka juga sempat mencari jalan keluar untuk menggugurkan kandungan dengan melakukan browsing di internet.

”Tersangka mendapatkan ide dengan membeli obat Cyt*t*c sebanyak 10 butir pada Mei 2022 lalu, untuk diberikan kepada korban. Tetapi, ternyata kandungan korban tidak mengalami keguguran,” ungkapnya.

Selama berjalannya waktu, hubungan badan selayaknya suami istri terakhir terus dilakukan oleh tersangka dengan korban pada Minggu (14/08/2022) lalu. Tersangka juga kembali membeli obat penggugur kandungan untuk diberikan kepada korban.

”Korban berusaha meminta tersangka untuk bertanggung jawab, serta memberikan kabar kepada tersangka pada Selasa (30/08/2022) lalu pukul 09.00, jika buah hati mereka sudah dilahirkan,” beber Agus.

Namun, saat itu pukul 15.00 korban meminta kepada tersangka untuk membawakan minuman yang diberikannya lewat jendela kamarnya. Hal itu, hendak dilakukan kembali pada malam hari pukul 20.30 WIB. Namun korban ternyata sudah mengurung diri dalam kamar.

”Sampai akhirnya baru disadari oleh pihak keluarga bahwa pada Kamis (31/08/2022) jika anaknya sudah 2 hari mengurung diri di dalam kamar. Namun, ternyata ditemukan sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Agus menambahkan, jika tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 A Jo Pasal 77A UU No.35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Namun, dikarenakan tersangka masih di bawah umur, serta masih berstatus pelajar, penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). ”Tersangka saat ini memang tidak dilakukan penahanan di karenakan masih harus menempuh pendidikan. Namun, perkara tersebut masih tetap berlanjut,” tegas Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Dusun Kendeng Lembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, digegerkan dengan kematian seorang perempuan belia, berinisial IZ (17), yang ditemukan tewas terkunci di dalam kamar rumahnya.

Saat ditemukan, elajar SMA itu meninggal bersebelahan dengan bayi laki-laki yang diduga baru dilahirkan. Saat ditemukan keluarganya, bayi itu juga sudah dalam kondisi meninggal. Diduga, ibu dan bayinya itu meninggal sesaat setelah persalinan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim