Pengelolaan Dana BKD Amburadul, Kejaksaan Bojonegoro Panggil Kades Tanggungan Baureno

Pengelolaan Dana BKD Amburadul, Kejaksaan Bojonegoro Panggil Kades Tanggungan Baureno

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jatim, memanggil Kepala Desa (Kades) Tanggungan, Kecamatan Baureno, terkait masalah Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) senilai total Rp5,6 miliar yang disinyalir ada praktik penyimpangan, pada Senin (05/09/2022).

Usai diperiksa pihak kejaksaan, Kades Tanggungan, Abdul Ghofur mengaku, jika kedatangannya ke kantor kejaksaan terkait BKKD atau biasa disebut BKD untuk pembangunan jalan rigid beton di desanya

“Ya, dipanggil dimintai konfirmasi soal BKD. Untuk selebihnya bisa ditanyakan langsung kepada pihak kejaksaan karena pertanyaannya banyak sekali ,” ujar Ghofur, kepada sejumlah awak media.

BACA: https://www.terasjatim.com/polemik-amburadulnya-keuangan-bkd-kades-tanggungan-seret-nama-pimpinan-dprd-bojonegoro/

Saat ditanya mengenai munculnya nama pimpinan DPRD, dalam hal ini Abdulloh Umar, yang selama ini disebut-sebut menjadi backingnya, Abdul Ghofur mengaku tak tahu menahu.

“Saya tdak tahu hal itu, tidak ada (backing),” kata Ghofur berkilah, walaupun sebelumnya berkali-kali di hadapan umum menyatakan bahwa dirinya adalah orang dekat sang pimpinan dewan dimaksud, bahkan sempat menyebut dirinya orang dekat bupati.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Ardiana Wardana menjelaskan, bahwa pemanggilan terhadap Kades Tanggungan beserta Sekdes, Bendahara Desa dan TPK kegiatan BKD itu, untuk sementara baru tahapan Pulbaket.

“Ya benar hari ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah memanggil Kades dan perangkat desa Tanggungan terkait pengelolaan bantuan keuangan desa, dan kini kita baru pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” terang Reza.

BACA: https://www.terasjatim.com/pengelolaan-dana-bkd-di-tanggungan-bojonegoro-dinilai-ugal-ugalan-aparat-hukum-diminta-turun/

Sementara, di pihak lain, Wabup Bojonegoro Budi Irawanto, yang juga selaku Ketua Tim Penanggulangan Korupsi dan Evaluasi KPK di Bojonegoro, mengapresiasi langkah Kejari Bojonegoro ini. Ia menyebut hal itu positif agar pengelolaan uang rakyat bisa berjalan sesuai aturan yang ada.

“Saya mengapresiasi hal ini, agar ke depan para pengelola anggaran tidak semaunya sendiri. Saya sangat mendukung segala bentuk pembangunan, tetapi harus diingat bahwa pengelolaannya tidak boleh melanggar aturan,” ujar dia.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai model pengelolaan anggaran yang dipegang langsung oleh Kades Tanggungan dengan meminta ke bendahara desa, Wawan secara tegas menyatakan bahwa apapun alasannya hal ini melanggar aturan dan patut diindikasikan ada unsur tindak korupsi.

BACA: https://www.terasjatim.com/benarkah-ada-orang-kuat-di-balik-ugal-ugalan-pengelolaan-dana-bkd-tanggungan-bojonegoro/

“Ya, mestinya anggaran itu dipegang bendahara desa. Kades kan tidak boleh mengelola anggaran negara secara pribadi, itu aturannya klir. Maka itu, saya berharap pihak kejaksaan juga serius mencermatinya agar masyarakat tidak dirugikan,” papar dia.

Selain itu, Wawan juga berharap agar pihak kejaksaan serius mengawal APBD Bojonegoro. Terkait pemanggilan ini, dia meminta Kejari Bojonegoro memberi informasi secara transparan kepada publik, baik berupa masa waktu, hasil penyelidikan, penyidikan dan perkembnagan kasusnya. (Tim/Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim