Kapolres Situbondo Berikan Perhatian pada 8 Siswi SD Korban Pencabulan Gurunya

Kapolres Situbondo Berikan Perhatian pada 8 Siswi SD Korban Pencabulan Gurunya

TerasJatim.com, Situbondo –  Kasus asusila yang dilakukan oleh seorang oknum guru SD di Situbondo terhadap sejumlah muridnya mendapat perhatian luas.

Salah satunya Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono, yang menyempatkan datang berkunjung ke-delapan siswi SD di Kecamatan Banyuputih, Situbondo Jatim, yang menjadi korban, Senin (12/02).

Dalam kunjungannya itu, Sigit meminta semua pihak untuk ikut membantu memulihkan kondisi psikologis korban, termasuk tidak memposting foto korban sembarangan di media sosial.

Dari kedelapan murid yang menjadi korban pencabulan, satu diantarannya dibawa ke RS Bhayangkara Bondowoso untuk mendapatkan perawatan medis karena masih mengalami pendarahan.

“Satu dari delapan siswi SD korban pencabulan, belum bisa dimintai keterangannya oleh penyidik, karena masih trauma dan mengalami pendarahan,” ungkapnya, Senin (12/02).

Baca: http://www.terasjatim.com/diduga-cabuli-8-muridnya-oknum-guru-sd-di-situbondo-dibui/

Oleh karena itu, lanjut Sigit, pelaku cabul ini akan dijerat Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Penyidik telah menahan pelaku dan sudah dijebloskan ke sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak Jumat kemarin,” tandasnya.

Sigit menegaskan, kedelapan siswi SD yang jadi korban pelecehan seksual oleh oknum gurunya itu perlu mendapat perhatian dari semua kalangan untuk memulihkan mentalnya. “Sesuai ketentuan perundang-undangan, korban pencabulan anak di bawah umur harus dilindungi kerahasiaannya,” tegasnya.

Terkait kasus ini, Polres Situbondo juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kabudayaan setempat, dan diharapkan kasus semacam ini tak terulang kembali di dunia pendidikan.

Sementara Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H.Nanang Priambodo mengatakan, pemeriksaan terhadap korban yang rata-rata masih di bawah umur dan masih SD itu tidak sama dengan memeriksa orang dewasa,

“Di sini petugas PPA berhati-hati dan penuh kesabaran. Selain itu, petugas masih menunggu hasil visum dari tim medis,” ujar Nanang.

Seperti diberitakan sebelumnya. JMD, oknum guru SD di Kecamatan Banyuputih, Situbondo diduga melakukan pencabulan terhadap delapan orang siswinya.

JMD, oknum guru bahasa daerah berusia 50 tahun itu kini sudah ditangkap dan ditahan, guna proses hukum selanjutnya. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim