Kabur Saat Kena Razia, Sopir MPU di Probolinggo Nekat Tabrak Polisi

Kabur Saat Kena Razia, Sopir MPU di Probolinggo Nekat Tabrak Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Beredar video dan sempat viral di media sosial, sebuah Mobil Penumpang Umum (MPU) berplat kuning Nopol N 7663 UR yang menabrak anggota Satlantas Polres Probolinggo.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (02/02/21) pagi, pukul 09.00 WIB, di Jalan Raya KH Hasan, Keluarahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo Jatim.

Atas peristiwa tersebut, seorang anggota Satlantas Polres Probolinggo, Aipda Ivan Setiarso (42), mengalami luka lecet serta motor dinasnya rusak.

“Kejadiannya Selasa (02/02/21) pagi. Satu orang anggota Lantas alami luka ringan dan satu motor dinas alami kerusakan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Selasa petang.

Gatot menyebutkan, kejadian bermula saat petugas Polres Probolinggo melakukan operasi yustisi. Dalam operasi itu pengemdi MPU Elf plat kuning terus melaju dengan kecepatan tinggi, meski sebelumnya sudah dihentikan petugas. Melihat hal itu, Aipda Ivan Setiarso, mencoba mengejarnya untuk memberhentikan.

Namun ironisnya, justru sopir MPU tersebut sengaja membanting setir kemudinya ke arah kanan sehingga bodi mini bus menabrak korban hingga terjatuh.

“Saat itu Polres Probolinggo sedang lakukan operasi yustisi, kemudian anggota mencurigai satu mobil mini bus dan dilakukan pengejaran. Saat coba dihentikan justru petugas ditabrak dari samping,” tambahnya.

Mengetahui insiden tersebut, anggota lain yang tengah menggelar razia langsung mengejar pelaku dan akhirnya berhasil mengamankannya.

“Satu orang yang diamankan tersebut atas nama, Sukur Laksono, warga Wonoasih, Kota Probolinggo. Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Probolinggo,” imbuh Gatot.

“Dari video yang beredar, ada dugaan sopir ini sengaja menabrak anggota dari sisi sebelah kanan,” pungkas Gatot.

Akibat ulahnya itu, kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Probolinggo, dan dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim